Avatar photo

JMPD News - Admin

, 11 Agustus 2026 | 137x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

LBH ARJUNA TANTANG MUI: TEGASKAN KEMBALI FATWA HARAM BAGI KORUPTOR!

BEKASI — jmpdnews 

Korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap negara. Korupsi adalah perbuatan yang merampas hak rakyat dan merusak amanah jabatan.

LBH ARJUNA menantang Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menegaskan kembali fatwa haram terhadap korupsi dan memperkuat pesan moral kepada para pelaku korupsi di Indonesia.

Direktur LBH ARJUNA, H. Zuli Zulkipli, SH, menilai fatwa MUI tentang risywah dan ghulul sebenarnya sudah ada. Karena itu, persoalannya sekarang bukan lagi sekadar membuat fatwa baru, tetapi bagaimana fatwa tersebut benar-benar menjadi kekuatan moral dalam perang melawan korupsi.

“Kalau korupsi sudah jelas haram, maka jangan hanya berhenti pada fatwa. MUI harus berdiri di garis depan mengingatkan bahwa uang hasil korupsi bukan rezeki, melainkan harta yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat,” tegas Zuli.

LBH ARJUNA juga mendorong MUI untuk memperkuat edukasi keagamaan mengenai harta hasil korupsi, pengembalian kerugian negara, taubat pelaku, serta tanggung jawab moral pejabat yang mengkhianati amanah rakyat.

MUI sendiri sebelumnya telah menyatakan korupsi sebagai perbuatan haram dan bahkan pada perkembangan terbaru terus mendorong pemberantasan korupsi serta hukuman berat bagi koruptor.

Kini pertanyaannya:

Beranikah MUI kembali bersuara lebih keras?

Karena rakyat tidak hanya membutuhkan koruptor dihukum oleh pengadilan.

Rakyat juga membutuhkan pesan yang tegas:

KORUPSI ITU HARAM.

UANG KORUPSI ITU HARAM.

DAN JABATAN ADALAH AMANAH, BUKAN MESIN MEMPERKAYA DIRI.

LBH ARJUNA: LAWAN KORUPSI, KAWAL UANG RAKYAT!