Bantuan Smart TV Kemendikdasmen Tak Kunjung Datang, Disdik Kabupaten Bekasi Dinilai Tidak Transparan

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 14 Juli 2026 | 39x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Bantuan Smart TV Kemendikdasmen Tak Kunjung Datang, Disdik Kabupaten Bekasi Dinilai Tidak Transparan

JMPDNEWS | Kabupaten Bekasi

Program digitalisasi pendidikan melalui bantuan Smart TV/Interactive Flat Panel (IFP) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali menjadi sorotan. Sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi mengaku hingga kini belum menerima bantuan tersebut, sementara alasan keterlambatan maupun kepastian status penerima tidak pernah disampaikan secara terbuka.

Kondisi ini memunculkan kritik terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang dinilai tidak memberikan informasi secara transparan kepada sekolah-sekolah. Padahal, sebagai perangkat daerah yang berperan dalam koordinasi dan fasilitasi program pendidikan, Disdik seharusnya mampu menjelaskan mekanisme pendataan, daftar penerima, jadwal distribusi, maupun alasan apabila terdapat sekolah yang belum memperoleh bantuan.

Sikap tertutup tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Sekolah akhirnya hanya menunggu tanpa kepastian, sementara proses digitalisasi pembelajaran yang menjadi program nasional justru terhambat.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri sedang melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 terhadap seluruh perangkat daerah sebagai bentuk komitmen mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Apabila memang terdapat kendala administrasi, perubahan data, ataupun penundaan distribusi dari pemerintah pusat, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi semestinya menyampaikan penjelasan resmi kepada seluruh sekolah. Transparansi merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan, program, serta penggunaan anggaran negara.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan memberikan informasi yang jelas, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketidakjelasan informasi dapat menjadi indikasi maladministrasi apabila terbukti terjadi pengabaian terhadap kewajiban pelayanan publik.

JMPDNEWS mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk segera membuka data secara transparan mengenai:

Daftar sekolah penerima bantuan Smart TV/IFP.

Kriteria penetapan penerima.

Jadwal distribusi bantuan.

Alasan sekolah yang belum menerima bantuan.

Langkah penyelesaian bagi sekolah yang hingga kini belum mendapatkan haknya.

Keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Dunia pendidikan membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan. Jika Disdik Kabupaten Bekasi terus memilih diam, maka wajar apabila publik mempertanyakan komitmen lembaga tersebut terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.