Polisi Aktif Disebut Terima Fee Rp16 Miliar, LBH Arjuna Desak Proses Etik dan Pidana
BEKASI — jmdnews
Fakta persidangan perkara dugaan suap proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai keterlibatan seorang anggota Polri aktif dalam pusaran proyek pemerintahan.
Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/8/2026), menyoroti nama Yayat Sudrajat alias Lippo yang disebut sebagai anggota polisi aktif dan dikaitkan dengan penerimaan fee sekitar Rp16 miliar.
Di kutip dari Radarbekasi.id melaporkan, Ade mempertanyakan mengapa fakta mengenai dugaan penerimaan fee tersebut belum menjadi bagian dari proses hukum yang terbuka.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara terdakwa Sarjan pada April 2026, Yayat disebut mengakui memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang dikerjakan Sarjan. KPK kemudian menyatakan bahwa dugaan penerimaan fee sekitar Rp16 miliar tersebut telah menjadi fakta persidangan dan tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga masih didalami untuk pengembangan penyidikan.
Persoalannya menjadi semakin serius karena yang dipersoalkan bukan sekadar besaran uang, tetapi status Yayat yang disebut masih sebagai anggota Polri aktif.
Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, SH, menilai fakta tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam persidangan.
“Kalau benar seorang anggota Polri aktif menerima fee miliaran rupiah dari rangkaian proyek pemerintah sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, ini harus diproses secara serius. Jangan sampai masyarakat melihat ada standar penegakan hukum yang berbeda antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum.”
Menurut Zuli, institusi Kepolisian harus segera melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme etik, bersamaan dengan pendalaman aspek pidananya apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
“Kami meminta Propam Polri tidak pasif. Periksa secara etik apakah ada pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. Pada saat yang sama, apabila dari fakta persidangan dan alat bukti ditemukan dugaan tindak pidana, maka harus diproses secara pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses tersebut harus dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa melihat status maupun jabatan seseorang.
“Jangan hanya karena yang bersangkutan anggota Polri kemudian persoalan ini berhenti di internal. Kalau ada dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain, penegakan hukumnya harus terbuka dan objektif. Begitu pula jika ternyata tidak terbukti, sampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti,” ujar Zuli.
LBH Arjuna juga mendorong KPK untuk menuntaskan pendalaman terhadap seluruh pihak yang disebut dalam fakta persidangan. KPK sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa dugaan fee Rp16 miliar tersebut menjadi bahan pengembangan penyidikan.
Zuli menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk membongkar secara menyeluruh jaringan permainan proyek di Kabupaten Bekasi.
“Yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang menerima uang, tetapi siapa yang memberikan, siapa yang mengatur, siapa yang menjadi perantara, bagaimana proyek diperoleh, serta apakah ada penggunaan pengaruh atau jabatan aparat untuk memuluskan kepentingan proyek tertentu.”
Menurutnya, masyarakat Kabupaten Bekasi berhak mendapatkan kepastian bahwa seluruh fakta persidangan diproses secara adil.
“Kami tidak sedang menghakimi seseorang. Tetapi ketika nama, status sebagai anggota Polri aktif, serta dugaan penerimaan uang dalam jumlah Rp16 miliar sudah muncul dalam fakta persidangan dan bahkan disebut sedang didalami KPK, maka tidak boleh ada pembiaran. Proses etik dan proses pidana harus berjalan sesuai kewenangan dan pembuktian hukum,” pungkas H. Zuli Zulkipli, SH.
JMPDNEWS — Mengawal Fakta, Mengawasi Kekuasaan.



Komentar via Facebook