Audiensi dengan Komisi IV DPRD, FKSMKB Siapkan Agenda Program Pendidikan di Kabupaten Bekasi

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 12 Oktober 2026 | 58x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Audiensi dengan Komisi IV DPRD, FKSMKB Siapkan Agenda Program Pendidikan di Kabupaten Bekasi

BEKASI — JMPDNEWS.WEB.ID

Forum Komite Sekolah Mandiri Kabupaten Bekasi (FKSMKB) dijadwalkan melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 11.00 WIB. Pertemuan tersebut yang akan berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi tersebut diharapkan menjadi momentum untuk membahas perkenalan dan penguatan organisasi sekaligus merumuskan program kerja yang menyentuh kebutuhan nyata dunia pendidikan.

Undangan resmi Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi tertanggal 12 Oktober 2026 itu merupakan tindak lanjut surat surat permohonan audiensi FKSMKB tertanggal 5 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, agenda yang tercantum adalah membahas perkenalan dan silaturahmi kepengurusan FKSMKB.

Namun, pertemuan dan Audensi ini dinilai akan lebih bermakna apabila diikuti dengan perumusan program kerja yang jelas, terukur, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik, orang tua, serta peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Bekasi.

Lima Agenda Program yang Dapat Diperjuangkan FKSMKB

Dalam audiensi tersebut, sejumlah agenda strategis dapat menjadi bahan pembahasan FKSMKB bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi.

Pertama, penguatan fungsi komite sekolah. FKSMKB dapat mendorong peningkatan kapasitas komite sekolah agar mampu menjalankan fungsi pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan mediasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, komite sekolah tidak hanya hadir secara administratif, tetapi juga berkontribusi terhadap perbaikan mutu pendidikan.

Kedua, transparansi dan akuntabilitas anggaran pendidikan. Forum dapat mendorong keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana pendidikan, termasuk Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku. Tujuannya bukan mencampuri pengelolaan keuangan sekolah, melainkan memperkuat tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab.

Ketiga, pemerataan sarana dan prasarana pendidikan. FKSMKB dapat menghimpun aspirasi sekolah mengenai ruang kelas, sanitasi, fasilitas belajar, akses teknologi, dan kebutuhan infrastruktur lainnya. Data tersebut dapat disampaikan kepada DPRD sebagai bahan pembahasan dan pengawasan kebijakan anggaran pendidikan.

Keempat, perlindungan hak peserta didik dan orang tua. FKSMKB dapat mengembangkan mekanisme penyampaian pengaduan serta mediasi atas persoalan pendidikan, dengan mengutamakan penyelesaian yang objektif, sesuai hukum, dan tidak merugikan peserta didik.

Kelima, peningkatan partisipasi masyarakat. Forum dapat membangun komunikasi antara komite sekolah, orang tua, sekolah, pemerintah daerah, dan DPRD agar kebijakan pendidikan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Agenda tersebut perlu dirumuskan lebih lanjut melalui musyawarah organisasi dan disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah dan DPRD serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Marzuki, SE : Jangan Berhenti pada Pembentukan Pengurus

Ketua FKSMKB, Marzuki, menegaskan bahwa pembentukan kepengurusan harus menjadi fondasi untuk menjalankan program yang nyata dan bermanfaat bagi dunia pendidikan.

“Bagi kami, pembentukan kepengurusan bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana forum ini dapat menyusun program kerja, menghimpun aspirasi komite sekolah, dan memperjuangkan peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Bekasi. Kami ingin komite sekolah menjadi mitra strategis yang bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Dan juga dapat mendorong agar audiensi dengan Komisi IV DPRD menjadi awal komunikasi yang berkelanjutan, sehingga berbagai persoalan pendidikan dapat dibahas berdasarkan data, kebutuhan sekolah, dan prioritas pembangunan daerah.

DPRD Diharapkan Menjadi Mitra Dialog Strategis.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks pendidikan, komunikasi dengan FKSMKB dapat menjadi salah satu jalur untuk menyerap aspirasi masyarakat dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan sesuai kewenangan DPRD.

Karena itu, audiensi pada 13 Oktober 2026 diharapkan menghasilkan arah tindak lanjut yang jelas, mulai dari penguatan kelembagaan FKSMKB, penyusunan prioritas program, hingga mekanisme komunikasi dan penyampaian aspirasi pendidikan.

Tantangan FKSMKB ke depan bukan sekadar membentuk organisasi, melainkan membuktikan bahwa keberadaannya mampu menghadirkan manfaat nyata bagi sekolah, orang tua, dan peserta didik.

JMPDNews.web.id — Mengawal Aspirasi, Mendorong Pendidikan yang Lebih Baik.