UU Reforma Agraria Disahkan, Kewenangan ATR/BPN Berpotensi Beririsan dengan LPRA

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 22 September 2026 | 72x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

UU Reforma Agraria Disahkan, Kewenangan ATR/BPN Berpotensi Beririsan dengan LPRA

JAKARTA — JMPDNEWS 

Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada Selasa (22/9/2026) membuka babak baru dalam tata kelola pertanahan nasional. Salah satu hal yang menarik perhatian adalah hadirnya Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang dirancang sebagai lembaga tersendiri di bawah Presiden. 

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN tetap menjalankan fungsi pemerintahan di bidang pertanahan dan tata ruang. Berdasarkan Perpres 176/2024, ATR mempunyai fungsi antara lain penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah, pengendalian tanah serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan. 

Bahkan, Perpres 177/2024 memberikan BPN fungsi dalam redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, pengendalian penguasaan dan pemilikan tanah, serta penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan. 

Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa akan ada pembagian tugas antara ATR/BPN dengan lembaga reforma agraria yang baru. Salah satu persoalan yang muncul adalah bagaimana membedakan kewenangan dalam menangani konflik pertanahan individual dengan konflik agraria yang bersifat komunal. 

Pertanyaan Besarnya: Siapa Berwenang Menyelesaikan Konflik?

Di sinilah UU baru tersebut akan menghadapi ujian.

Sebab, ATR/BPN sudah memiliki kewenangan menangani sengketa dan konflik pertanahan, sementara LPRA nantinya juga memperoleh fungsi dalam penyelenggaraan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria.

Kalau batas kewenangannya tidak dirumuskan secara jelas dalam aturan pelaksana, potensi tumpang tindih kewenangan, data, dan prosedur penyelesaian konflik harus diantisipasi.

Menteri Nusron sendiri menyebut UU baru tersebut diharapkan mempercepat penyelesaian konflik agraria yang selama ini antara lain berkaitan dengan persebaran kewenangan antar-lembaga. 

Relevan untuk Kabupaten Bekasi

Persoalan ini menjadi sangat penting bagi daerah seperti Kabupaten Bekasi, yang memiliki persoalan pertanahan yang bersinggungan dengan kawasan industri, investasi, tanah masyarakat, tata ruang, aset negara/BUMN, hingga konflik penguasaan lahan.

Karena itu, implementasi UU Reforma Agraria perlu mendapat perhatian pemerintah daerah maupun masyarakat.

Pertanyaannya bukan lagi apakah ATR/BPN masih ada. ATR/BPN tetap ada. Persoalannya adalah bagaimana pembagian kewenangan ATR/BPN dengan LPRA nantinya agar masyarakat tidak justru kebingungan harus mengadu kepada lembaga yang mana ketika menghadapi konflik agraria.

JMPDNews mencatat: palu pengesahan sudah diketuk, tetapi pekerjaan besar reforma agraria justru baru dimulai.

Catatan penting: karena UU baru saja disahkan hari ini, detail pembagian kewenangan operasional LPRA–ATR/BPN masih perlu dilihat dari naskah UU final dan aturan pelaksana. Jadi untuk sementara lebih tepat menyebutnya sebagai potensi irisan kewenangan, bukan sudah terjadi tumpang tindih.