Praperadilan Jadi “Senjata Hukum” Warga: Dari Salah Tangkap hingga Bukti Digital Cacat Prosedur Bisa Digugurkan

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 02 Mei 2026 | 62x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Praperadilan Jadi “Senjata Hukum” Warga: Dari Salah Tangkap hingga Bukti Digital Cacat Prosedur Bisa Digugurkan

dari berbagai sumber

Jakarta - jmpdnews.web.id
Di tengah meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, mekanisme praperadilan kian menjadi sorotan. Instrumen hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini tak lagi dipandang sebagai formalitas, melainkan “senjata” efektif untuk menguji tindakan aparat penegak hukum yang dinilai melanggar prosedur.
Praperadilan pada dasarnya merupakan kewenangan pengadilan untuk menilai sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik maupun penuntut umum. Ruang lingkupnya diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan mengalami perluasan signifikan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam praktiknya, ada sejumlah tindakan yang dapat digugat melalui praperadilan. Mulai dari penangkapan dan penahanan yang tidak sah, hingga penghentian penyidikan atau penuntutan yang dianggap tidak berdasar hukum.

Tak hanya itu, perkembangan hukum juga membuka ruang bagi pengujian terhadap penetapan tersangka. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi, status tersangka tidak lagi “kebal”, melainkan bisa digugurkan jika tidak didukung minimal dua alat bukti atau diperoleh melalui proses yang cacat prosedur.

Fenomena ini menjadikan praperadilan sebagai arena krusial dalam pertarungan hukum, terutama bagi advokat yang ingin menguji fondasi sebuah perkara sejak tahap awal.

Yang paling menarik perhatian saat ini adalah masuknya isu bukti digital dalam ranah praperadilan. Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana, standar penanganan barang bukti elektronik menjadi jauh lebih ketat.

Dalam regulasi terbaru tersebut, khususnya Pasal 613 Ayat 3, ditegaskan bahwa setiap penyitaan dan analisis data elektronik wajib memenuhi prosedur teknis seperti pencatatan integritas hash dan rantai penguasaan barang bukti (chain of custody). Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi membuat alat bukti dinyatakan tidak sah.

Kondisi ini membuka peluang besar bagi pihak yang berperkara untuk menggugat penyitaan atau penggeledahan yang tidak sesuai prosedur melalui praperadilan.

“Sekarang bukan hanya soal ada atau tidaknya bukti, tapi bagaimana cara bukti itu diperoleh. Kalau prosedurnya dilanggar, maka seluruh perkara bisa runtuh,” ujar seorang praktisi hukum.

Selain itu, praperadilan juga dapat diajukan dalam kasus permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi, khususnya bagi korban salah tangkap atau penahanan yang tidak sah. Ini menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap hak asasi warga negara dari tindakan sewenang-wenang.

Namun di sisi lain, meningkatnya penggunaan praperadilan juga menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum. Profesionalisme dan kepatuhan terhadap prosedur kini menjadi harga mati. Kesalahan kecil dalam administrasi maupun teknis bisa berujung fatal: gugurnya perkara di meja hijau.
Praperadilan kini bukan lagi sekadar mekanisme pelengkap dalam sistem peradilan pidana, melainkan instrumen kontrol yang nyata terhadap kekuasaan aparat. Dalam negara hukum, setiap tindakan harus dapat diuji, dan praperadilan menjadi pintu masuk untuk memastikan keadilan berjalan sesuai koridor.

Dengan semakin kompleksnya kejahatan, khususnya di era digital, satu hal menjadi pasti: prosedur adalah segalanya. Ketika prosedur dilanggar, maka hukum kehilangan pijakannya. Dan di situlah praperadilan mengambil peran—mengoreksi, membatalkan, sekaligus mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh dibangun di atas cacat proses.