Pencalonan Gibran dan Polemik PKPU: Ketika Putusan MK Bertemu Aturan KPU
JAKARTA — JMPDNEWS
Polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak hanya berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi juga menyentuh persoalan kapan dan bagaimana KPU menyesuaikan PKPU dengan putusan tersebut.
KPU sebelumnya menetapkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada 9 Oktober 2023 dan mengundangkannya pada 13 Oktober 2023. Dalam perkembangannya, PKPU tersebut kemudian diubah melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
Persoalan muncul setelah MK melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023 mengubah pemaknaan Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Syarat usia minimal 40 tahun kemudian dimaknai menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Gibran sendiri didaftarkan sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Pada saat itu, PKPU 19/2023 belum diubah. Perubahan menjadi PKPU 23/2023 baru dilakukan pada 3 November 2023. Fakta inilah yang kemudian menjadi salah satu pokok persoalan dalam pengaduan terhadap KPU di DKPP.
Bukan Sekadar Soal Usia
Dari sudut hukum administrasi pemilu, pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah Gibran memenuhi syarat setelah Putusan MK 90/2023, tetapi juga bagaimana KPU menerapkan putusan tersebut dalam tahapan pencalonan ketika PKPU belum mengalami perubahan.
DKPP kemudian memeriksa perkara dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua dan anggota KPU. Para pengadu mempersoalkan penerimaan pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023 ketika PKPU 19/2023 belum diubah.
Di sisi lain, dalam proses hukum berikutnya juga terdapat argumentasi bahwa Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka, sehingga putusan tersebut dianggap telah berlaku dan mengikat sejak 16 Oktober 2023.
Artinya, polemik ini mempunyai dua lapis persoalan: pertama, akibat hukum Putusan MK 90/2023; kedua, persoalan prosedur dan kepastian hukum dalam penerapannya oleh KPU.
LBH Arjuna: Kepastian Hukum Harus Menjadi Titik Utama
Direktur LBH Arjuna menilai polemik tersebut penting dilihat secara objektif dari perspektif kepastian hukum dan tata kelola penyelenggaraan pemilu.
“Persoalannya jangan disederhanakan hanya menjadi boleh atau tidaknya Gibran mencalonkan diri. Yang harus diuji adalah apakah seluruh tahapan pencalonan dilaksanakan berdasarkan norma yang berlaku pada saat tahapan tersebut berlangsung, bagaimana putusan MK diimplementasikan, dan apakah prosedur perubahan PKPU memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilu.”
Menurutnya, demokrasi tidak hanya membutuhkan hasil pemilu yang sah, tetapi juga proses yang transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Ketika terjadi perubahan norma di tengah tahapan pencalonan, publik berhak mengetahui dasar hukum, waktu penerapan, serta mekanisme yang digunakan penyelenggara pemilu. Itu penting agar tidak muncul persepsi bahwa aturan dibuat atau diterapkan untuk kepentingan pihak tertentu,” ujarnya.
JMPDNews mencatat: polemik pencalonan Gibran pada akhirnya menjadi pelajaran penting bahwa putusan pengadilan, peraturan KPU, dan tahapan pemilu harus berjalan dalam satu konstruksi hukum yang jelas. Perdebatan hukumnya bukan semata tentang siapa yang menjadi calon, tetapi tentang bagaimana prinsip kepastian hukum, kesetaraan peserta, dan integritas penyelenggaraan pemilu dijaga.



Komentar via Facebook