Kebakaran atau Dugaan Pembakaran Lokasi Pembuangan Sampah Industri di Ranca Kaso, LBH Arjuna Prihatin Penanganan Belum Tuntas

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 20 Oktober 2026 | 125x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kebakaran atau Dugaan Pembakaran Lokasi Pembuangan Sampah Industri di Ranca Kaso, LBH Arjuna Prihatin Penanganan Belum Tuntas

CIKARANG PUSAT, JMPDNews.web.id

Peristiwa kebakaran atau dugaan pembakaran di lokasi pembuangan sampah industri di Kampung Ranca Kaso, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, (20/10/2026) menjadi perhatian dan menimbulkan keprihatinan.

Hingga kini, persoalan di lokasi tersebut dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang jelas dari pihak-pihak terkait. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai langkah penanganan, pengawasan lingkungan, serta kepastian hukum terhadap aktivitas pembuangan sampah industri di lokasi tersebut.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara menyampaikan keprihatinannya atas belum tuntasnya persoalan tersebut. Menurutnya, apabila benar terjadi kebakaran maupun terdapat unsur kesengajaan dalam pembakaran, maka peristiwa itu harus diusut secara serius dan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.

“Kami prihatin karena persoalan di lokasi pembuangan sampah industri di Kampung Ranca Kaso ini belum juga terselesaikan oleh pihak-pihak terkait. Jangan sampai persoalan lingkungan seperti ini berlarut-larut tanpa kejelasan penanganan dan pertanggungjawaban,” tegas Direktur LBH Arjuna.

Ia menekankan, aparat penegak hukum dan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan perlu segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan penyebab terjadinya kebakaran. Penyelidikan harus dapat membedakan apakah peristiwa tersebut murni akibat kebakaran atau terdapat unsur kesengajaan yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa lokasi tersebut sengaja dibakar sebelum ada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, apabila ditemukan bukti adanya unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, kami berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak tebang pilih,” lanjutnya.

Minta Instansi Terkait Bertindak

LBH Arjuna juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk melakukan langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan kondisi lokasi, identifikasi jenis sampah industri yang dibuang, penelusuran pihak yang bertanggung jawab, serta evaluasi terhadap legalitas dan tata kelola pembuangan limbah.

Apabila material yang terbakar mengandung oli, bahan kimia, atau zat berbahaya lainnya, pemeriksaan dampak terhadap kualitas udara, tanah, dan lingkungan sekitar juga perlu menjadi perhatian. Penanganan harus mengutamakan keselamatan warga dan mencegah dampak pencemaran yang lebih luas.

Menurut LBH Arjuna, penyelesaian persoalan lingkungan tidak cukup hanya dengan melakukan pemeriksaan sesaat. Diperlukan pengawasan berkelanjutan, keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta langkah pemulihan apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Jangan Biarkan Warga Menanggung Risiko

LBH Arjuna menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, persoalan kebakaran maupun dugaan pembakaran di lokasi pembuangan sampah industri tersebut harus menjadi perhatian serius, bukan sekadar persoalan yang muncul ketika terjadi insiden.

“Kami meminta pihak terkait memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran, dan bagaimana langkah penyelesaiannya. Jangan sampai masyarakat terus menanggung risiko, sementara persoalan utamanya tidak kunjung mendapatkan kepastian,” tegasnya.

LBH Arjuna menyatakan akan terus mencermati perkembangan persoalan tersebut dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, penyebab pasti kebakaran, ada atau tidaknya unsur kesengajaan, serta hasil penanganan resmi dari instansi terkait masih perlu dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

JMPDNEWS.COM — Kritis, Berimbang, dan Berpihak pada Kepentingan Publik.