Beda Penangguhan Penahanan dan Tahanan kota?
Bekasi – jmpdnews
Istilah penangguhan penahanan dan tahanan kota kerap dianggap sama. Padahal, keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dalam proses pidana.
Penangguhan penahanan merupakan penundaan pelaksanaan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa. Berdasarkan Pasal 31 KUHAP, penangguhan dapat diberikan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai tahap pemeriksaan perkara. Penangguhan dapat disertai syarat tertentu maupun jaminan berupa uang atau orang.
Sementara itu, tahanan kota merupakan salah satu bentuk penahanan sebagaimana dikenal dalam KUHAP. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) KUHAP, jenis penahanan meliputi penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota.
Dalam tahanan kota, seseorang tetap berada dalam status ditahan, tetapi pelaksanaan penahanannya dilakukan di kota tempat tinggal atau kediamannya. Pergerakannya tetap dibatasi dan untuk keperluan tertentu dapat diwajibkan memperoleh izin dari pejabat yang berwenang.
Perbedaan penting lainnya terletak pada konsekuensi terhadap masa penahanan. Tahanan kota tetap diperhitungkan sebagai masa penahanan dengan perhitungan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sedangkan masa ketika penahanan seseorang ditangguhkan pada prinsipnya tidak dihitung sebagai masa penahanan.
Dengan demikian, penangguhan penahanan bukanlah bentuk tahanan kota. Penangguhan berarti pelaksanaan penahanan ditunda dengan syarat tertentu, sedangkan tahanan kota berarti seseorang tetap berstatus sebagai tahanan namun tidak ditempatkan di rutan.
Pemahaman mengenai perbedaan ini penting bagi tersangka, terdakwa, keluarga maupun penasihat hukum agar permohonan yang diajukan sesuai dengan kebutuhan dan dasar hukum yang tepat.
JMPDNews – Hukum untuk Keadilan dan Kepastian. penangguhan penahanan dan tahanan kota kerap dianggap sama. Padahal, keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dalam proses pidana.
Penangguhan penahanan merupakan penundaan pelaksanaan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa. Berdasarkan Pasal 31 KUHAP, penangguhan dapat diberikan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai tahap pemeriksaan perkara. Penangguhan dapat disertai syarat tertentu maupun jaminan berupa uang atau orang.
Sementara itu, tahanan kota merupakan salah satu bentuk penahanan sebagaimana dikenal dalam KUHAP. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) KUHAP, jenis penahanan meliputi penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota.
Dalam tahanan kota, seseorang tetap berada dalam status ditahan, tetapi pelaksanaan penahanannya dilakukan di kota tempat tinggal atau kediamannya. Pergerakannya tetap dibatasi dan untuk keperluan tertentu dapat diwajibkan memperoleh izin dari pejabat yang berwenang.
Perbedaan penting lainnya terletak pada konsekuensi terhadap masa penahanan. Tahanan kota tetap diperhitungkan sebagai masa penahanan dengan perhitungan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sedangkan masa ketika penahanan seseorang ditangguhkan pada prinsipnya tidak dihitung sebagai masa penahanan.
Dengan demikian, penangguhan penahanan bukanlah bentuk tahanan kota. Penangguhan berarti pelaksanaan penahanan ditunda dengan syarat tertentu, sedangkan tahanan kota berarti seseorang tetap berstatus sebagai tahanan namun tidak ditempatkan di rutan.
Pemahaman mengenai perbedaan ini penting bagi tersangka, terdakwa, keluarga maupun penasihat hukum agar permohonan yang diajukan sesuai dengan kebutuhan dan dasar hukum yang tepat.
JMPDNews – Hukum untuk Keadilan dan Kepastian.



Komentar via Facebook