Kejagung Tetapkan Oknum Polisi Aktif sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Jakarta- jmpdnews- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026. Terbaru, seorang perwira tinggi Polri aktif berinisial LMI (Lalu Muhammad Iwan) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka diumumkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan LMI dalam penyimpangan tata kelola Program MBG saat menjabat di Badan Gizi Nasional (BGN).
LMI diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sebelum kemudian dipercaya menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Dalam perkara ini, penyidik menduga LMI berperan meminta pihak lain mendirikan perusahaan untuk memasok food tray (ompreng) kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan. Dari mekanisme tersebut, LMI diduga memperoleh keuntungan dari setiap pengadaan yang disetujui.
Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi tujuh orang. Penyidikan masih terus berlangsung dan Kejagung menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Menanggapi penetapan tersebut, Mabes Polri menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Polri juga menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota yang terbukti melakukan tindak pidana dan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
Selain oknum anggota Polri, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam perkara yang sama. Karena masih berstatus prajurit aktif, proses penanganannya akan dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi perhatian publik karena merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat. Kejagung menegaskan akan mengusut tuntas perkara tersebut guna memastikan setiap pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berikut adalah daftar tujuh tersangka dalam kasus korupsi MBG:
a. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
b. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
c. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
d. Pihak swasta Asep Yusuf Somantri
e. Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono
f. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing
g. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.



Komentar via Facebook