Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 11 Juli 2026 | 95x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Jakarta, JMPDNews – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus setelah adanya perubahan kepemimpinan.

Rudi Margono yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dikenal sebagai jaksa senior dengan pengalaman panjang dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Selama kariernya, ia pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, hingga Jamwas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu proses penanganan perkara. Seluruh penyidikan, penuntutan, dan pengembangan kasus korupsi yang berada di bawah Jampidsus dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penunjukan Rudi Margono juga dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas institusi Kejaksaan Agung di tengah tingginya perhatian publik terhadap berbagai perkara korupsi besar yang sedang ditangani. Dengan pengalaman dan rekam jejaknya di bidang pengawasan maupun tindak pidana khusus, Rudi diharapkan mampu memastikan proses penegakan hukum tetap profesional, transparan, dan berintegrita.

Masyarakat kini menaruh harapan agar di bawah kepemimpinan Plt Jampidsus Rudi Margono, Kejaksaan Agung tetap konsisten mengusut berbagai perkara korupsi tanpa pandang bulu, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.