DPR Resmikan RUU Satu Data Indonesia, Era Data Ganda dan Kebijakan Salah Sasaran Siap Diakhiri

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 21 Juli 2026 | 86x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

DPR Resmikan RUU Satu Data Indonesia, Era Data Ganda dan Kebijakan Salah Sasaran Siap Diakhiri

:JAKARTA | JMPDNews 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia sebagai RUU usul inisiatif DPR. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam membangun tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, dan memiliki kepastian hukum. 

Selama ini, perbedaan data antar kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah kerap memunculkan persoalan serius. Mulai dari bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, perbedaan angka kemiskinan, data pendidikan, kesehatan, hingga perencanaan pembangunan yang tidak sinkron.

Melalui RUU Satu Data Indonesia, pemerintah diharapkan memiliki satu referensi data nasional yang menjadi dasar setiap kebijakan, penganggaran, pengawasan, dan evaluasi pembangunan. Regulasi ini juga diharapkan mengakhiri ego sektoral yang selama ini membuat setiap instansi memiliki standar data yang berbeda. 

Catatan Kritis JMPDNews

RUU ini tidak boleh berhenti sebagai produk legislasi semata. Implementasinya harus dibarengi dengan penguatan integritas data, peningkatan kapasitas SDM, interoperabilitas sistem digital, serta perlindungan terhadap data pribadi masyarakat.

Bagi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Bekasi, keberadaan Satu Data Indonesia menjadi peluang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun di sisi lain, daerah juga dituntut menyiapkan sistem pendataan yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tanpa komitmen tersebut, RUU ini berpotensi hanya menjadi payung hukum tanpa dampak nyata di lapangan.

Komentar H. Zuli Zulkipli, SH (Ketua AMKI Kabupaten Bekasi):

"Satu Data Indonesia harus menjadi instrumen transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Data yang akurat akan melahirkan kebijakan yang tepat sasaran, sekaligus mempersempit ruang manipulasi data, penyalahgunaan anggaran, maupun praktik korupsi. Namun pemerintah juga wajib menjamin keamanan data pribadi masyarakat agar digitalisasi tidak mengorbankan hak-hak warga negara."

Dengan disetujuinya RUU ini sebagai usul inisiatif DPR, proses selanjutnya adalah pembahasan bersama pemerintah hingga dapat disahkan menjadi undang-undang yang menjadi fondasi tata kelola data nasional di Indonesia.