Rp56 Miliar Tunggakan BPJS Pemprov Jabar ke Bekasi, LBH Arjuna: Jangan Sampai Warga Jadi Korban

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 24 Agustus 2026 | 113x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Rp56 Miliar Tunggakan BPJS Pemprov Jabar ke Bekasi, LBH Arjuna: Jangan Sampai Warga Jadi Korban

BEKASI — Persoalan tunggakan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggu pembayaran sekitar Rp56 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang merupakan kewajiban pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Nilai Rp56 miliar tersebut merupakan akumulasi kewajiban pembiayaan tahun 2023 dan 2024. Pada April 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menyatakan bahwa dana tersebut ditunggu dari Pemprov Jabar dan nantinya akan langsung digunakan untuk menyelesaikan kewajiban JKN yang masih tersisa.

Persoalan ini menjadi semakin serius karena tunggakan pembiayaan JKN Kabupaten Bekasi secara keseluruhan pada akhir 2025 mencapai sekitar Rp247,8 miliar.

Berdasarkan data yang disampaikan Pemkab Bekasi, sekitar Rp235,4 miliar merupakan tunggakan iuran bagi sekitar 35.000 peserta kategori pekerja bukan penerima upah (BPU), sementara sekitar Rp12,4 miliar merupakan tunggakan bantuan iuran bagi sekitar 2.800 peserta.

Pemkab Bekasi kemudian melakukan pembayaran secara bertahap. Hingga April 2026, sekitar Rp163 miliar telah dibayarkan, sementara pemerintah daerah masih menunggu Rp84 miliar dari Pemprov Jawa Barat untuk membantu menyelesaikan kewajiban tersebut.

Kepesertaan JKN sempat turun

Persoalan tunggakan ini bukan sekadar persoalan administrasi anggaran. Dampaknya berpotensi langsung dirasakan masyarakat.

Data yang diberitakan pada April 2026 menunjukkan tingkat keaktifan peserta JKN Kabupaten Bekasi sempat turun menjadi sekitar 81,37 persen, dari sebelumnya sekitar 99,62 persen. Kondisi tersebut membuat Kabupaten Bekasi kehilangan status cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) prioritas.

Padahal, kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang semestinya mendapatkan perhatian utama dalam pengelolaan APBD maupun hubungan fiskal antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Direktur LBH Arjuna: Ini Bukan Sekadar Angka di APBD

Direktur LBH Arjuna, H. Zuli Zulkipli, S.H., menilai persoalan tunggakan tersebut harus dilihat bukan semata-mata sebagai persoalan administrasi keuangan pemerintah, tetapi sebagai persoalan pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan.

“Rp84 miliar itu bukan sekadar angka dalam dokumen APBD. Di balik angka tersebut ada hak masyarakat Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Jangan sampai persoalan administrasi dan hubungan keuangan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten justru masyarakat yang menjadi korban.”

Menurutnya, Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bekasi harus duduk bersama secara terbuka untuk memastikan kejelasan status kewajiban tersebut, termasuk kapan pembayaran dilakukan dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya.

“Kalau memang kewajiban Pemprov Jabar sebesar Rp56 miliar masih tercatat sebagai kewajiban, maka harus ada transparansi. Publik berhak mengetahui dasar perhitungannya, tahun anggarannya, mekanisme penganggarannya dan kapan kewajiban tersebut diselesaikan.”

Zuli juga meminta DPRD Kabupaten Bekasi maupun DPRD Jawa Barat ikut melakukan fungsi pengawasan terhadap persoalan tersebut.

“Ini menyangkut uang publik sekaligus pelayanan publik. DPRD jangan hanya melihat angka APBD, tetapi juga harus melihat dampaknya terhadap masyarakat. Kalau ada kewajiban pemerintah yang tertunda, harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana penyelesaiannya.”

Pergub 41 Tahun 2021 Jadi Salah Satu Rujukan

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan pola pembiayaan kesehatan daerah. Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa Pergub Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Daerah mengatur proporsi pembiayaan pelayanan kesehatan sebesar 40 persen oleh pemerintah provinsi dan 60 persen oleh pemerintah kabupaten/kota.

Sekda Jawa Barat pada Juni 2025 juga pernah menjelaskan bahwa tunggakan Pemprov Jabar untuk pembiayaan BPJS pada 2023–2024 mencapai lebih dari Rp330 miliar secara keseluruhan. Menurut penjelasan tersebut, terdapat persoalan penganggaran dan prioritas fiskal daerah yang menyebabkan kewajiban tersebut tertunda.

Bagi Kabupaten Bekasi, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena pemerintah daerah sendiri harus menanggung beban kewajiban JKN yang besar.

LBH Arjuna: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab

Direktur LBH Arjuna menegaskan, penyelesaian persoalan BPJS harus ditempatkan dalam perspektif kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai Pemprov mengatakan itu kewajiban kabupaten, sementara kabupaten mengatakan itu kewajiban provinsi. Masyarakat tidak boleh menjadi korban tarik-menarik kewenangan dan anggaran.”

Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa persoalan administrasi pembayaran tidak mengakibatkan masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan.

“Kalau memang ada kewajiban yang belum dibayar, selesaikan secara administratif dan anggaran. Tetapi pelayanan kesehatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Negara tidak boleh hadir hanya ketika masyarakat membayar kewajiban, tetapi absen ketika masyarakat membutuhkan pelayanan.”

Ia juga mendorong agar seluruh angka tunggakan dibuka secara transparan sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi mengenai siapa yang sebenarnya memiliki kewajiban.

“Publik perlu mendapatkan satu data yang jelas: berapa total kewajiban, berapa yang sudah dibayar, berapa yang masih tertunggak, mana kewajiban Pemkab Bekasi dan mana kewajiban Pemprov Jawa Barat. Dengan begitu tidak ada lagi polemik angka dan yang paling penting masyarakat mendapatkan kepastian.”

JMPDNews — Kabupaten Bekasi

Catatan redaksi: angka Rp56 miliar dalam berita ini merujuk pada kewajiban pembiayaan JKN/BPJS yang masih ditunggu Pemkab Bekasi dari Pemprov Jawa Barat berdasarkan keterangan Pemkab Bekasi yang diberitakan pada April 2026.