LEGALITAS TANAH MASJID DI BEKASI MASIH TERGANTUNG FASOS-FASUM, DMI DESAK PEMDA DAN BPN TURUN TANGAN
TAMBUN SELATAN – JMPDNEWS – Persoalan legalitas tanah masjid di Kabupaten Bekasi kembali mencuat. Sejumlah masjid, khususnya yang berdiri di kawasan perumahan, masih menghadapi kendala dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang digunakan sebagai tempat ibadah.
Masalah tersebut mengemuka dalam Sarasehan Kemasjidan DMI Kecamatan Tambun Selatan bertema “Membangun Sinergi dan Menata Kemasjidan yang Profesional dan Berdaya” yang digelar di Aula Aminah Marzuki, Kawasan Annadwah Islamic School, Jalan Raya Lambangsari No.64, Grand Wisata, Tambun Selatan, Minggu (9/8/2026).
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dapil 3 Tambun Selatan, Ahmad Faisal, mengungkapkan bahwa persoalan serah terima fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di sejumlah kawasan perumahan menjadi salah satu hambatan dalam proses legalisasi tanah masjid.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum aset yang digunakan untuk kepentingan umat.
“Harapan saya dengan adanya kegiatan DMI Tambun Selatan ini mudah-mudahan bisa menjawab keresahan teman-teman DKM dengan berbagai permasalahan yang ada. Yang paling banyak berkaitan dengan serah terima fasos-fasum di masing-masing perumahan,” ujar Ahmad Faisal.
Ia menjelaskan, belum tuntasnya persoalan fasos-fasum berdampak terhadap proses pengurusan sertifikat tanah masjid. Karena itu, rekomendasi yang lahir dari sarasehan tersebut dinilai perlu dibawa ke tingkat pembahasan yang lebih serius antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Bekasi, BPN, DMI, DKM, serta perangkat daerah teknis.
“Permasalahan tanah fasos-fasumnya itu yang menjadi kendala utama kaitannya dengan proses pengurusan sertifikat untuk masjid. Rekomendasi yang sudah diputuskan dalam sarasehan ini nanti akan kita tindak lanjuti pada tahapan-tahapan selanjutnya,” katanya.
Bukan Hanya Persoalan Tambun Selatan
Ahmad Faisal menilai persoalan tersebut berpotensi terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi, mengingat banyak kawasan perumahan yang sejak awal menyediakan lahan untuk fasilitas ibadah.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan kebijakan yang lebih komprehensif sehingga tidak setiap DKM harus menghadapi persoalan administrasi dan pertanahan secara sendiri-sendiri.
“Kalau memang diperlukan, rekomendasi ini nanti bisa kita bahas dalam rapat gabungan antara Komisi I dan Komisi III, berkaitan dengan administrasi dan dinas teknis. Jadi bukan hanya Tambun Selatan, tetapi yang ada di Kabupaten Bekasi ini bisa diselesaikan,” jelasnya.
Ia juga meminta para pengurus DKM memastikan seluruh dokumen dan administrasi tanah masjid dipersiapkan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
DMI: Jangan Biarkan Tanah Masjid Tanpa Kepastian Hukum
Ketua DMI Kabupaten Bekasi, KH Imam Mulyana Al-Budry, menegaskan bahwa legalitas tanah masjid harus menjadi perhatian serius.
Menurutnya, masjid merupakan aset umat yang harus dijaga keberlangsungannya. Karena itu, tanah yang telah diperuntukkan bagi rumah ibadah harus memiliki kepastian status hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“BPN harus berperan aktif di sini. Yang belum punya sertifikat harus segera didorong untuk mengurus sertifikatnya. Ini rumah Allah, tanah wakaf harus kita jaga dan kita pastikan legalitasnya,” tegas KH Imam.
Dorongan tersebut menjadi penting karena persoalan tanah masjid bukan sekadar urusan administrasi. Kepastian legalitas menyangkut perlindungan terhadap aset keagamaan, kepastian pengelolaan, serta keberlanjutan fungsi masjid bagi masyarakat.
Masjid Jangan Berhenti Setelah Dibangun
Sarasehan juga membahas pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan masjid.
DMI Kabupaten Bekasi mendorong masjid tidak hanya menjadi tempat pelaksanaan ibadah ritual, tetapi juga berkembang sebagai pusat pendidikan, kegiatan sosial, pemberdayaan ekonomi umat, serta pembinaan masyarakat.
KH Imam mengingatkan bahwa membangun masjid merupakan tahap awal. Tantangan berikutnya adalah bagaimana pengurus dan jamaah mampu memakmurkan serta menghidupkan berbagai kegiatan di dalamnya.
“Jangan hanya setelah dibangun, lalu selesai. Ayo kita makmurkan masjid kita. Ini rumah Allah,” tegasnya.
Perhatian juga diberikan kepada para marbot yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan masjid.
Menurut KH Imam, menjadi marbot bukan pekerjaan yang hina. Justru pengabdian dalam merawat rumah ibadah merupakan bentuk pelayanan yang memiliki nilai sosial dan keagamaan.
“Jangan merasa hina menjadi marbot masjid. Selaku orang yang mengurus rumah Allah, mari kita memakmurkan masjid dan membersihkan masjid. Insya Allah, pengabdian itu menjadi amal yang mulia,” katanya.
JMPDNews mencatat, persoalan legalitas tanah masjid seharusnya tidak berhenti pada forum sarasehan. Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama BPN perlu melakukan inventarisasi terhadap seluruh tanah masjid yang statusnya belum jelas, khususnya yang berada di kawasan perumahan.
Pemerintah juga perlu memastikan status fasos-fasum yang menjadi sumber persoalan, termasuk kejelasan proses serah terima dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Sebab, ketika sebuah lahan telah diperuntukkan bagi kepentingan rumah ibadah, negara dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset tersebut memiliki kepastian administrasi dan hukum.
Masjid sudah dibangun oleh umat. Jangan sampai legalitas tanahnya justru dibiarkan menggantung.



Komentar via Facebook