Surat Kemendagri Tahun 2022 Dinilai Tak Lagi Relevan, ASN dan PPPK Aktif Menjadi Anggota BPD Perlu Dikaji Ulang

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 21 Juli 2026 | 160x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Surat Kemendagri Tahun 2022 Dinilai Tak Lagi Relevan, ASN dan PPPK Aktif Menjadi Anggota BPD Perlu Dikaji Ulang

JMPDNEWS.COM | Bekasi 

Surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor 411.2/490/BPD tertanggal 17 Maret 2022 yang menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD dapat menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kini dinilai perlu dikaji ulang seiring perubahan regulasi nasional.

Dalam surat tersebut, Kemendagri menyimpulkan bahwa tidak terdapat larangan bagi ASN, TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD untuk menjadi anggota BPD, bahkan tetap berhak menerima tunjangan BPD sepanjang memperoleh persetujuan pejabat pembina kepegawaian.

Namun, pandangan tersebut mendapat sorotan karena terbit sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mempertegas prinsip profesionalitas, netralitas, akuntabilitas, serta pencegahan konflik kepentingan bagi seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Praktisi hukum dan Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, SH, menilai surat tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar hukum dalam menentukan boleh tidaknya ASN maupun PPPK menjadi anggota BPD.

"Surat Dirjen bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang mengikat secara umum. Kedudukannya hanya bersifat administratif sebagai penjelasan. Ketika telah lahir Undang-Undang ASN yang baru, maka seluruh kebijakan sebelumnya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku saat ini," tegas H. Zuli Zulkipli, SH.

Menurutnya, BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang memiliki fungsi membahas peraturan desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kepala desa. Fungsi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila dijalankan oleh ASN atau PPPK yang masih aktif sebagai aparatur negara.

Ia juga menilai pemerintah perlu memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di berbagai daerah.

"Apabila masih mengacu pada surat tahun 2022 tanpa mempertimbangkan perkembangan regulasi terbaru, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pengisian anggota BPD. Kemendagri perlu menerbitkan penegasan baru yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023," ujarnya.

Hingga kini belum terdapat pencabutan resmi terhadap surat tersebut. Karena itu, sejumlah kalangan mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi serta memberikan penafsiran hukum yang lebih mutakhir agar pemerintah daerah memiliki pedoman yang seragam.

Dengan adanya kepastian regulasi, proses pengisian anggota BPD diharapkan tetap menjunjung asas kepastian hukum, profesionalitas aparatur, serta tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Redaksi JMPDNEWS mencatat bahwa perdebatan mengenai status ASN dan PPPK sebagai anggota BPD masih terbuka secara hukum. Oleh karena itu, diperlukan penegasan resmi dari pemerintah agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapan peraturan di daerah.2022