LBH Arjuna: Vonis Sarjan Tidak Otomatis Membuktikan Keterlibatan Ade Kuswara Kunang
BEKASI – jmpdnews
Mencuatnya pemberitaan yang mengaitkan vonis terhadap Sarjan dengan dugaan motif di balik aliran dana kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, mendapat tanggapan dari Direktur LBH Arjuna, Zuli Zulkipli, S.H.
Menurut Zuli, publik harus berhati-hati dalam menarik kesimpulan hukum hanya berdasarkan konstruksi pemberitaan maupun penafsiran sepihak terhadap fakta persidangan. Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan terhadap seseorang tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pihak lain bersalah.
"Vonis terhadap Sarjan adalah bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang didakwakan kepadanya. Namun putusan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya keterlibatan atau kesalahan pihak lain yang tidak sedang diadili dalam perkara yang sama," tegas Zuli.
Ia mengingatkan bahwa dalam negara hukum, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan atas asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, Ade Kuswara Kunang tetap harus dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil.
Zuli juga menilai bahwa pengaitan aliran dana dengan tindak pidana suap tidak dapat dilakukan secara sederhana. Dalam perkara suap, kata dia, aparat penegak hukum wajib membuktikan seluruh unsur pidana, termasuk adanya hubungan langsung antara pemberian uang dengan penyalahgunaan kewenangan atau tindakan jabatan tertentu.
"Jangan sampai opini publik digiring pada kesimpulan bahwa setiap aliran dana pasti merupakan suap. Dalam hukum pidana, semua unsur harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan di hadapan pengadilan," ujarnya.
Lebih lanjut, LBH Arjuna mengingatkan agar media massa tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan tidak membangun persepsi yang dapat mengarah pada penghakiman terhadap seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Proses hukum harus dihormati. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang objektif, bukan opini yang berpotensi menggiring kesimpulan seolah-olah seseorang telah terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan," tambahnya.
LBH Arjuna menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi, namun mengingatkan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.
"Hukum tidak boleh ditegakkan berdasarkan asumsi dan persepsi. Kebenaran harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan putusan pengadilan yang objektif," pungkas Zuli.
(JMPD News)



Komentar via Facebook