Ploting Proyek oleh Kepala Dinas
Bandung - jmpdnews
Tim penasihat hukum Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, menilai seluruh fakta yang bergulir di persidangan semakin mengaburkan keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan suap ijon proyek APBD.
Sebaliknya, kubu terdakwa mengeklaim bahwa skenario pengaturan paket pekerjaan di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) murni dikendalikan oleh para pejabat teknis di internal dinas.
Penegasan tersebut disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan,, pasca-sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (8/6/2026).
Menurut Wayan, rentetan kesaksian dari para kepala dinas dan kontraktor rekanan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) belum mampu menunjukkan adanya instruksi langsung dari Ade Kuswara terkait bagi-bagi jatah proyek infrastruktur.
“Persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa pihak yang memberikan perintah operasional terkait pengaturan proyek adalah kepala dinas, bukan bupati. Upaya mengaitkan garis perintah tersebut kepada Pak Ade Kuswara Kunang tidak pernah terverifikasi secara hukum di ruang sidang,” ujar Wayan saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung.
Wayan menyoroti kelemahan pembuktian jaksa yang dinilai rapuh karena kerap bersandar pada kesaksian sekunder (de auditu).
Ia mencontohkan keterangan mengenai pertemuan rahasia di rumah dinas bupati. Kesaksian itu diklaim sepihak oleh saksi bernama Riza (Sekpri Bupati) yang mengaku mengetahui adanya percakapan permufakatan jahat.
“Faktanya, Riza berada di luar ruangan saat percakapan itu berlangsung. Secara nalar hukum, bagaimana mungkin seseorang di luar bisa mendengar detail pembicaraan dua orang di dalam ruangan tertutup? Ini asumsi yang tidak dapat diverifikasi secara ilmiah,” kata Wayan menyanggah.
Sumber Gobekasi



Komentar via Facebook