MK Pangkas Pasal Karet Obstruction of Justice, Tegaskan Kepastian Hukum

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 09 Juni 2026 | 23x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

MK Pangkas Pasal Karet Obstruction of Justice, Tegaskan Kepastian Hukum

Jakarta - jmpdnews 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait ketentuan obstruction of justice atau perintangan proses hukum. Melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut lahir dari permohonan yang diajukan oleh advokat Hermawanto yang menilai ketentuan dalam pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka ruang penafsiran yang terlalu luas.

Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa "secara langsung atau tidak langsung" berpotensi menjadi pasal multitafsir yang dapat digunakan secara elastis dalam proses penegakan hukum. Kondisi ini dinilai berisiko menyeret pihak-pihak yang sejatinya tidak melakukan tindakan nyata untuk menghalangi penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara korupsi.

MK menegaskan bahwa hukum pidana harus dirumuskan secara jelas dan tegas agar tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Kepastian hukum menjadi prinsip utama dalam negara hukum sehingga setiap warga negara dapat memahami secara pasti perbuatan apa yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Putusan ini dipandang sebagai langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Di satu sisi, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi tetap harus berjalan tegas, namun di sisi lain tidak boleh menggunakan norma yang berpotensi menjadi "pasal karet" untuk menjerat pihak yang tidak terbukti secara nyata menghambat proses hukum.

Dengan dihapuskannya frasa tersebut, aparat penegak hukum kini dituntut untuk membuktikan secara lebih konkret adanya tindakan perintangan terhadap proses hukum, sehingga penerapan Pasal 21 UU Tipikor dapat dilakukan secara lebih terukur, adil, dan sesuai prinsip kepastian hukum.