KPK Soroti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan, Kantah Kabupaten Bekasi Tembus 87,5 Persen
BEKASI – JMPDNEWS.WEB.ID
Sektor pertanahan kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap delapan titik yang dinilai rawan menjadi celah terjadinya praktik korupsi di lingkungan pelayanan pertanahan.
Sorotan tersebut menjadi perhatian bagi Kabupaten Bekasi. Dalam kajian KPK, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi tercatat memiliki persentase ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan sebesar 87,5 persen. Angka tersebut merupakan bagian dari kajian terhadap layanan pertanahan di wilayah Jabodetabek.
Namun demikian, angka 87,5 persen tersebut tidak berarti 87,5 persen layanan di Kantah Kabupaten Bekasi merupakan tindak pidana korupsi. Angka itu berkaitan dengan layanan yang penyelesaiannya melebihi standar waktu atau Service Level Agreement (SLA) yang telah ditetapkan.
Secara keseluruhan, KPK mencatat rata-rata ketidaktepatan SLA pelayanan pertanahan di Kantah wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen.
Tiga Kantah dengan persentase ketidaktepatan waktu tertinggi yang disebut dalam kajian tersebut adalah Kantah Kota Depok sebesar 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor 86,9 persen.
Delapan Titik Rawan yang Dipetakan KPK
KPK mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi yang terbagi dalam persoalan pelayanan penerbitan sertifikat dan tata kelola penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).
Delapan titik tersebut meliputi:
Rendahnya akses penggunaan layanan pertanahan;
Ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan;
Adanya biaya tambahan di luar biaya resmi;
Berkas yang telah selesai tetapi belum diserahkan kepada pemohon;
Lemahnya pengawasan terhadap penerbitan sertifikat;
Potensi penyimpangan SOP dalam penerbitan HGU;
Belum optimalnya pemetaan sertifikat HGU; dan
Minimnya pengawasan terhadap penerbitan HGU.
Temuan mengenai biaya juga menjadi perhatian. Dalam kajian KPK, sebanyak 63,83 persen responden pengguna layanan langsung menyatakan pernah menemukan adanya biaya tambahan di luar biaya resmi. Dari kelompok tersebut, sebagian responden menyebut tambahan biaya bahkan mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan tarif resmi.
Kabupaten Bekasi Perlu Berbenah
Bagi Kabupaten Bekasi, data tersebut semestinya menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan kualitas pelayanan pertanahan.
Apalagi persoalan pertanahan di daerah dengan perkembangan kawasan industri, perumahan, investasi dan pembangunan yang sangat pesat seperti Kabupaten Bekasi memiliki tingkat kompleksitas tinggi.
Masyarakat membutuhkan kepastian: berapa biaya resminya, berapa lama prosesnya, siapa yang menangani, bagaimana perkembangan berkasnya, dan ke mana harus mengadu apabila terjadi penyimpangan.
Karena itu, persoalan ketepatan waktu pelayanan tidak cukup hanya dilihat sebagai persoalan administratif. Jika proses pelayanan tidak transparan, tidak pasti dan sulit dipantau, kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi munculnya praktik percaloan, pungutan di luar ketentuan maupun penyalahgunaan kewenangan.
KPK sendiri telah mendorong sejumlah langkah pembenahan, antara lain peningkatan transparansi biaya, penguatan sistem pengaduan pungutan liar, pemberian notifikasi perkembangan berkas, peningkatan pengawasan serta perbaikan SOP dalam pelayanan pertanahan.
Publik Kabupaten Bekasi Berhak Mendapat Kepastian
Kini yang menjadi pertanyaan publik bukan sekadar mengapa angka ketidaktepatan SLA Kantah Kabupaten Bekasi mencapai 87,5 persen dalam kajian KPK tersebut.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apa langkah konkret yang telah dan sedang dilakukan untuk memastikan pelayanan pertanahan di Kabupaten Bekasi menjadi lebih cepat, transparan, terukur dan bebas dari biaya di luar ketentuan?
Data KPK tersebut juga seharusnya tidak serta-merta menjadi tuduhan terhadap seluruh jajaran Kantah Kabupaten Bekasi. Sebaliknya, data tersebut dapat dijadikan alarm perbaikan tata kelola pelayanan.
Masyarakat Kabupaten Bekasi membutuhkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian waktu dan biaya.
Sebab, dalam urusan tanah, keterlambatan pelayanan bukan hanya persoalan waktu. Bagi masyarakat dan dunia usaha, ketidakpastian proses dapat berimplikasi pada transaksi, investasi, pembangunan, bahkan kepastian hak atas tanah.
JMPDNews – Mengawal Fakta, Menguji Data, Membela Kepentingan Publik.



Komentar via Facebook