Anita Permatasari Dorong Kalijaya Melek Regulasi Desa, PP 16 Tahun 2026 Jadi Pijakan Perubahan
Foto Anita Permatasari
BEKASI, JMPDNEWS
Pemahaman terhadap regulasi pemerintahan desa dinilai menjadi salah satu modal penting bagi calon kepala desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan dan akuntabel.
Hal tersebut menjadi perhatian Anita Permatasari, figur yang diproyeksikan sebagai calon Kepala Desa Kalijaya. Melalui materi edukasi bertajuk “Kalijaya Berkah – Kalijaya Perubahan”, Anita menyoroti pentingnya memahami regulasi desa, khususnya dengan hadirnya PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan UU Desa.
Menurutnya, kepala desa ke depan tidak cukup hanya memiliki kemampuan komunikasi dan kepemimpinan, tetapi juga harus memahami aturan mengenai perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, Dana Desa, kedudukan perangkat desa, BUM Desa serta mekanisme pembinaan dan pengawasan.
“Pemerintahan desa harus berjalan berdasarkan regulasi. Setiap kebijakan, program dan penggunaan anggaran harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” menjadi semangat yang diusung dalam materi tersebut.
Dalam konteks Kalijaya, pemahaman regulasi menjadi semakin penting karena kepala desa memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab besar dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan desa.
RPJM Desa dan RKP Desa, misalnya, tidak boleh hanya dipandang sebagai dokumen administratif. Keduanya harus menjadi instrumen perencanaan yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat melalui mekanisme musyawarah desa.
Begitu pula pengelolaan Dana Desa dan keuangan desa harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anita juga menilai penguatan BUM Desa perlu ditempatkan dalam kerangka regulasi yang tepat agar dapat berkembang sebagai instrumen ekonomi desa dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bagi calon kepala desa, penguasaan regulasi tersebut menjadi penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalijaya Berkah” bukan sekadar slogan, tetapi harus diwujudkan melalui pemerintahan desa yang taat aturan, terbuka dalam pengelolaan anggaran, profesional dalam pelayanan dan melibatkan masyarakat dalam pembangunan.
Dengan menjadikan regulasi sebagai pijakan, gagasan “Kalijaya Perubahan” yang dibawa Anita Permatasari diarahkan pada pembentukan tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib, transparan dan memiliki kepastian hukum.
JMPDNEWS | Regulasi Jadi Pijakan, Perubahan Kalijaya Harus Berintegritas.



Komentar via Facebook