KPK Jangan Bermain di Zona Nyaman: Saat Beban Pemberantasan Korupsi Bertumpu pada Kejaksaan dan Kepolisian
Oleh: H. Zuli Zulkipli, S.H.
Jmpdnews
Pemberantasan korupsi tidak bolehdipahami sebagai pekerjaan satu lembaga. Negara telah membangun tiga institusi utama yang memiliki peran dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian.
Ketiganya seharusnya bekerja dalam satu ekosistem penegakan hukum yang saling memperkuat, bukan berjalan sendiri-sendiri dan apalagi saling menunggu.
Namun pertanyaan kritis patut diajukan: apakah pembagian beban pemberantasan korupsi saat ini sudah proporsional?
KPK dibentuk dengan mandat yang sangat strategis. Selain memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam perkara tertentu, KPK juga memiliki fungsi koordinasi dan supervisi terhadap Kepolisian dan Kejaksaan. Artinya, KPK bukan sekadar lembaga yang menangkap dan menetapkan tersangka, tetapi juga memiliki fungsi untuk memastikan mesin pemberantasan korupsi secara keseluruhan berjalan efektif.
Di sinilah kritik publik menjadi relevan.
Jangan Sampai KPK Hanya Memilih Perkara yang Nyaman
Kritik bahwa KPK seolah-olah "bermain di tempat nyaman" harus dibaca sebagai pertanyaan terhadap efektivitas kelembagaan, bukan tuduhan terhadap individu tertentu.
KPK harus mampu menjawab kepada publik: apakah prioritas penanganan perkara sudah benar-benar didasarkan pada besarnya dampak korupsi terhadap masyarakat, kerugian negara, keterlibatan penyelenggara negara, serta kompleksitas jaringan korupsinya?
Jangan sampai pemberantasan korupsi hanya terlihat aktif ketika perkara sudah matang, bukti sudah tersedia, dan risiko penanganannya relatif terkendali.
Justru ukuran keberanian lembaga antikorupsi adalah ketika berhadapan dengan perkara yang kompleks, melibatkan kekuasaan, memiliki jejaring politik-birokrasi, atau berpotensi menghadapi tekanan dari berbagai kepentingan.
Kejaksaan dan Polri Jangan Dijadikan "Mesin Besar" yang Bekerja Sendirian
Kejaksaan dan Kepolisian memiliki jaringan kelembagaan yang jauh lebih luas hingga ke daerah. Beban penanganan perkara korupsi di lapangan pada akhirnya sangat besar.
Kejaksaan tidak hanya menangani perkara korupsi, tetapi juga memiliki beban penuntutan berbagai tindak pidana lainnya. Kepolisian pun memiliki spektrum tugas yang sangat luas.
Karena itu, apabila KPK hanya fokus pada penindakan perkara yang masuk dalam ruang kerja utamanya, sementara ribuan perkara korupsi lainnya harus ditangani Kejaksaan dan Kepolisian, maka fungsi koordinasi dan supervisi KPK justru harus diperkuat.
KPK sendiri berdasarkan UU memiliki mandat melakukan supervisi terhadap instansi yang menjalankan pemberantasan korupsi. Supervisi itu bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi dapat mencakup pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap penanganan perkara.
Bahkan dalam kondisi tertentu, KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan yang dilakukan Kepolisian maupun Kejaksaan.
KPK Harus Menjadi Trigger Mechanism, Bukan Sekadar "Superbody"
Sejak awal, konsep KPK sebenarnya tidak dimaksudkan untuk memonopoli pemberantasan korupsi.
Mahkamah Konstitusi pernah menjelaskan posisi KPK sebagai trigger mechanism, yaitu pemicu sekaligus pemberdaya institusi yang sudah ada, yakni Kepolisian dan Kejaksaan. Dalam keadaan tertentu KPK memang dapat mengambil alih perkara, tetapi fungsi tersebut bukan berarti seluruh perkara korupsi harus ditarik ke KPK.
Karena itu, keberhasilan KPK seharusnya tidak hanya diukur dari berapa banyak operasi tangkap tangan atau berapa banyak tersangka yang ditetapkan.
Ukuran yang lebih besar adalah:
Seberapa kuat KPK membuat Kepolisian dan Kejaksaan semakin efektif memberantas korupsi?
Jika setelah bertahun-tahun KPK masih harus menjadi satu-satunya institusi yang dianggap mampu menangani perkara besar, maka pertanyaannya justru: di mana keberhasilan fungsi koordinasi dan supervisinya?
Jangan Sampai Ada "Kasta" dalam Pemberantasan Korupsi
Publik juga perlu memastikan tidak muncul persepsi bahwa ada perkara korupsi yang dianggap "kelas KPK" dan perkara lainnya cukup diserahkan kepada aparat penegak hukum lain.
Hukum pidana seharusnya tidak mengenal kasta.
Yang harus menjadi pembeda adalah kualitas pembuktian, kewenangan berdasarkan undang-undang, kompleksitas perkara, dampak terhadap negara dan masyarakat, serta kepentingan penegakan hukum.
Karena itu, koordinasi tiga institusi harus menghasilkan standar penanganan perkara yang konsisten.
Jangan sampai seseorang yang ditangani KPK diperlakukan berbeda secara substansial dengan perkara yang memiliki karakteristik serupa ketika ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan.
KPK sendiri memiliki mandat koordinasi untuk memastikan penanganan pemberantasan korupsi antarlembaga dapat berjalan secara efektif.
Yang Dibutuhkan Bukan Kompetisi, Tetapi Integrasi
Pemberantasan korupsi bukan perlombaan untuk menentukan siapa lembaga paling hebat.
KPK, Kejaksaan dan Kepolisian adalah alat negara.
Ketiganya dibayar oleh negara, menggunakan anggaran negara dan diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melindungi kepentingan rakyat.
Maka yang harus dipertanyakan bukan siapa yang paling banyak menangkap, tetapi siapa yang paling berhasil mengurangi korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
KPK harus berani turun dari zona nyaman.
Kejaksaan harus terus memperkuat kualitas penyidikan dan penuntutan.
Kepolisian harus semakin profesional dalam penyelidikan dan penyidikan.
Dan ketiganya harus membangun sistem pertukaran informasi serta supervisi yang transparan dan terukur.
Saatnya Publik Menilai dari Dampak
Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada konferensi pers, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti atau vonis pengadilan.
Ukuran akhirnya adalah:
Apakah uang negara kembali? Apakah sistem yang memungkinkan korupsi diperbaiki? Apakah pejabat publik menjadi takut melakukan korupsi? Dan apakah masyarakat merasakan manfaat nyata dari penegakan hukum tersebut?
Jika jawabannya belum maksimal, maka semua institusi harus berani melakukan evaluasi.
Kritik terhadap KPK bukan berarti melemahkan KPK.
Justru sebaliknya.
KPK yang kuat adalah KPK yang berani dikritik, berani diawasi, berani masuk ke perkara sulit, dan mampu membuat Kepolisian serta Kejaksaan bekerja lebih kuat dalam satu barisan pemberantasan korupsi.
Jangan sampai KPK nyaman menjadi pemain utama di panggung tertentu, sementara Kejaksaan dan Kepolisian memikul beban pemberantasan korupsi yang jauh lebih luas di seluruh Indonesia.
Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian, bukan zona nyaman.
H. Zuli Zulkipli, S.H. Direktur LBH Arjuna Bakti Negara



Komentar via Facebook