Mengatasnamakan Lembaga Tanpa Legalitas Jelas, Perlukah Dipertanyakan?
BEKASI — jmpdnews
Penggunaan nama sebuah lembaga dalam menyampaikan pernyataan kepada publik patut menjadi perhatian apabila legalitas dan kedudukan lembaga tersebut tidak dapat dijelaskan secara terang.
Dalam praktiknya, seseorang dapat memperkenalkan diri sebagai ketua, direktur, koordinator, atau perwakilan sebuah lembaga dan kemudian menyampaikan komentar kepada media. Persoalannya, apakah orang tersebut benar-benar memiliki kewenangan untuk mewakili lembaga yang disebutkan?
Secara hukum, keberadaan suatu lembaga harus dilihat berdasarkan bentuk dan karakter kelembagaannya. Tidak semua komunitas masyarakat wajib berbadan hukum, tetapi apabila sebuah organisasi mengklaim dirinya sebagai badan hukum, yayasan, perkumpulan, lembaga bantuan hukum, organisasi kemasyarakatan, atau institusi resmi lainnya, maka status dan dasar legalitasnya harus dapat diverifikasi.
Direktur LBH Arjuna, H. Zuli Zulkipli, S.H., menilai masyarakat dan media perlu berhati-hati terhadap penggunaan nama lembaga yang legalitas serta struktur kepengurusannya tidak jelas.
“Jangan langsung menyebut sebuah lembaga ilegal hanya karena belum ditemukan datanya. Tetapi ketika seseorang membawa nama lembaga untuk memberikan legitimasi terhadap sebuah pernyataan, maka kedudukan lembaga dan kewenangan orang tersebut harus dapat diverifikasi,” ujar Zuli.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara lembaga yang belum memiliki badan hukum, komunitas informal, dan lembaga yang mengklaim mempunyai status hukum tertentu tetapi tidak mampu menunjukkan dasar legalitasnya.
“Yang harus diperiksa bukan hanya nama lembaganya, tetapi juga siapa yang mendirikan, apa bentuk hukumnya, siapa pengurusnya, apa dasar kewenangannya, dan apakah orang yang berbicara tersebut memang sah mewakili lembaga itu,” tegasnya.
Dalam konteks pemberitaan, verifikasi menjadi semakin penting. Media seharusnya tidak hanya mengutip jabatan seseorang, tetapi juga memastikan bahwa identitas dan kapasitas narasumber sesuai dengan lembaga yang diwakilinya.
Apabila sebuah pernyataan kemudian menyangkut tuduhan terhadap seseorang atau institusi, persoalannya dapat menjadi lebih serius karena menyangkut akurasi informasi, verifikasi, keberimbangan, serta potensi konsekuensi hukum dari isi pernyataan tersebut.
Karena itu, penggunaan nama lembaga bukan sekadar persoalan pencantuman jabatan. Nama lembaga membawa konsekuensi mengenai representasi, kewenangan, dan kredibilitas.
“Kalau memang lembaganya ada, tunjukkan legalitas dan struktur organisasinya. Kalau sifatnya hanya komunitas atau forum masyarakat, sampaikan secara terbuka sebagai komunitas atau forum. Jangan sampai publik mendapatkan kesan bahwa suatu lembaga memiliki kedudukan hukum atau kewenangan tertentu padahal faktanya belum jelas,” pungkas Zuli.
JMPDNews — Verifikasi identitas, kedudukan, dan legalitas lembaga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas informasi publik sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum akibat penggunaan nama lembaga secara tidak tepat.



Komentar via Facebook