BIAYA HAJI 2027 DIUSULKAN RP107 JUTA, JEMAAH BAYAR RP42,9 JUTA: RINGANKAN JEMAAH, JANGAN BEBANI DANA HAJI

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 21 Agustus 2026 | 143x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

BIAYA HAJI 2027 DIUSULKAN RP107 JUTA, JEMAAH BAYAR RP42,9 JUTA: RINGANKAN JEMAAH, JANGAN BEBANI DANA HAJI

JAKARTA – JMPDNews

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107.304.172 per jemaah.

Menariknya, dari total biaya tersebut, jemaah diproyeksikan hanya membayar sekitar Rp42.936.068 atau 40 persen. Sementara sekitar 60 persen atau kurang lebih Rp64 juta akan ditutup melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Skema tersebut menjadi perhatian publik karena di satu sisi memberikan kabar positif bagi calon jemaah. Beban pembayaran langsung yang harus disiapkan jemaah menjadi lebih ringan dibandingkan total biaya riil penyelenggaraan ibadah haji.

Namun di sisi lain, pemerintah dan DPR juga perlu memastikan bahwa penggunaan nilai manfaat dana haji tetap dilakukan secara sehat, transparan, berkeadilan dan berkelanjutan.

Jangan sampai kebijakan meringankan biaya jemaah hari ini justru menimbulkan persoalan terhadap keberlanjutan dana haji dan hak calon jemaah yang masih berada dalam antrean panjang.

Pemerintah menyebut komposisi pembiayaan 40 persen dari jemaah dan 60 persen dari nilai manfaat merupakan upaya untuk menjaga agar kenaikan biaya penyelenggaraan haji tidak terlalu membebani masyarakat.

JMPDNews menilai, transparansi menjadi kata kunci dalam kebijakan biaya haji 2027.

Masyarakat berhak mengetahui secara terbuka berapa biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Masyair hingga komponen biaya lainnya.

Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan mengenai kemampuan dana haji dalam menopang skema subsidi nilai manfaat hingga bertahun-tahun ke depan.

Sebab dana haji bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di dalamnya terdapat amanah jutaan masyarakat Indonesia yang telah menyetorkan dana dan menunggu bertahun-tahun untuk dapat menunaikan ibadah haji.

Ringankan jemaah, tentu harus didukung. Tetapi keberlanjutan dana haji dan keadilan bagi seluruh calon jemaah juga tidak boleh dikorbankan.

Karena pada akhirnya, penyelenggaraan haji bukan hanya persoalan berapa rupiah yang harus dibayar jemaah, tetapi juga bagaimana negara memastikan pelayanan yang berkualitas, pengelolaan dana yang transparan, serta sistem pembiayaan yang adil dan berkelanjutan.

JMPDNews — Mengawal Kepentingan Publik, Mengabarkan Fakta.