Wamen Haji Bongkar Dugaan Kartel Haji, LBH ARJUNA: Jangan Berhenti pada Pernyataan, Bongkar Aktor Intelektualnya!

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 30 Juli 2026 | 50x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Wamen Haji Bongkar Dugaan Kartel Haji, LBH ARJUNA: Jangan Berhenti pada Pernyataan, Bongkar Aktor Intelektualnya!

JMPDNEWS

JAKARTA – Pernyataan tegas Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, terkait adanya praktik kartel dalam penyelenggaraan ibadah haji menjadi perhatian publik. Menurut Dahnil, praktik kartel haji bukan sekadar isu, melainkan fakta yang ditemukan dalam berbagai lini tata kelola penyelenggaraan haji.

"Saya dimarahi banyak ormas dan ulama karena sering menggunakan istilah kartel haji. Memang iya, kartel haji itu fakta. Hampir di semua lini itu ada kartelnya," ujar Dahnil dalam rapat kerja Kementerian Haji dan Umrah.

Dahnil juga mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang diduga menjalankan praktik tersebut justru berasal dari kalangan yang memahami agama.

"Yang menyedihkan adalah pelaku kartel-kartel ini adalah orang-orang yang paham agama. Jamaah tidak boleh dijadikan komoditas ekonomi," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji, termasuk terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel untuk menutup celah praktik kartel.

Selain itu, pemerintah juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam layanan haji, termasuk dugaan penipuan layanan dam dan badal haji yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah. Dugaan kasus tersebut telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur LBH ARJUNA, H. Zuli Zulkipli, SH, menyatakan bahwa pengakuan pemerintah mengenai adanya kartel haji harus menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang serius, bukan sekadar menjadi konsumsi publik.

Menurutnya, apabila pemerintah telah menyatakan praktik kartel haji sebagai fakta, maka aparat penegak hukum harus berani mengusut siapa aktor intelektual di balik praktik tersebut, bagaimana pola permainannya, siapa yang memperoleh keuntungan, serta bagaimana aliran dana yang diduga mengalir dari praktik tersebut.

"Haji adalah ibadah suci, bukan komoditas bisnis yang dapat dipermainkan oleh segelintir oknum. Negara wajib melindungi jamaah dari segala bentuk praktik monopoli, percaloan, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, maupun dugaan korupsi yang merugikan masyarakat," tegas H. Zuli Zulkipli, SH.

Ia juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, baik dari unsur penyelenggara, biro perjalanan, KBIHU, maupun pihak lain yang memiliki peran dalam praktik tersebut.

LBH ARJUNA menilai momentum pembentukan Kementerian Haji dan Umrah harus menjadi awal reformasi total tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, pelayanan publik yang berkualitas, serta pemberantasan praktik korupsi, kolusi, monopoli, dan penyalahgunaan kewenangan.

JMPDNEWS berpandangan bahwa pernyataan Wamen Haji harus diikuti langkah konkret berupa audit menyeluruh, penguatan sistem pengawasan, serta penindakan hukum yang tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji dapat terus terjaga dan setiap calon jamaah memperoleh pelayanan yang adil, profesional, serta bebas dari praktik kartel.