Mengupas Nama Masjid Qisas: Jejak Hukum Islam di Kota Jeddah
Dok foto pribadi
JEDDAH, JMPDNews
Nama Masjid Qisas atau yang sering disebut Masjid Al-Qishash memiliki sejarah yang erat kaitannya dengan pelaksanaan hukum Islam di Arab Saudi pada masa lalu. Kata "Qisas" berasal dari bahasa Arab Al-Qishash yang berarti pembalasan yang setimpal atau penegakan hukum terhadap tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam syariat Islam.
Dalam Al-Qur'an, qisas merupakan ketentuan hukum yang bertujuan menjaga keadilan dan melindungi kehidupan manusia. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 179:
"Dan dalam qisas itu ada jaminan kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa."
Masjid Qisas di Jeddah memperoleh nama tersebut karena lokasinya berada tidak jauh dari area yang pada masa lalu digunakan pemerintah untuk melaksanakan putusan hukum qisas dan hudud secara terbuka. Tempat tersebut menjadi simbol penegakan hukum yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi pada zamannya.
Meski demikian, fungsi utama masjid ini tetap sebagai tempat ibadah. Seiring perkembangan Kota Jeddah dan perubahan tata kelola pemerintahan, kawasan sekitar Masjid Qisas kini lebih dikenal sebagai bagian dari destinasi wisata sejarah dan religi di kawasan Al-Balad, kota tua Jeddah yang menjadi salah satu warisan budaya dunia.
Bagi jamaah haji dan umrah asal Indonesia, nama "Qisas" sering menimbulkan rasa penasaran karena identik dengan hukuman dalam syariat Islam. Namun di balik namanya yang cukup tegas, masjid ini justru menjadi salah satu saksi sejarah perkembangan peradaban Islam di pesisir Laut Merah.
Keberadaan Masjid Qisas mengingatkan bahwa dalam ajaran Islam, qisas bukan semata-mata hukuman, melainkan instrumen keadilan yang bertujuan menjaga ketertiban, melindungi hak korban, serta mencegah terjadinya kejahatan di tengah masyarakat. Dengan demikian, nama Masjid Qisas bukan hanya merujuk pada sebuah lokasi, tetapi juga menjadi pengingat akan nilai keadilan yang dijunjung tinggi dalam syariat Islam.



Komentar via Facebook