OTT Rektor UNSOED, Alarm Keras Bersih-Bersih Dunia Pendidikan

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 21 Agustus 2026 | 92x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

OTT Rektor UNSOED, Alarm Keras Bersih-Bersih Dunia Pendidikan

JMPDNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Purwokerto, Jawa Tengah. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rektor UNSOED Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo bersama sejumlah pihak lainnya. KPK menyatakan masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

KPK menyayangkan dugaan korupsi terjadi di lingkungan pendidikan, terlebih menyangkut proses penerimaan mahasiswa baru. Menurut KPK, pendidikan seharusnya menjadi ruang untuk membangun ilmu pengetahuan sekaligus karakter dan integritas.

LBH Arjuna: Jangan Jadikan Kampus sebagai Ruang Transaksional

Direktur LBH Arjuna, H. Zuli Zulkipli, S.H., menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk membongkar secara menyeluruh dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru, bukan hanya berhenti pada pihak yang tertangkap dalam OTT.

“Kalau benar terjadi transaksi dalam proses penerimaan mahasiswa baru, ini merupakan persoalan yang sangat serius. Kampus adalah tempat membangun intelektualitas, moral dan masa depan generasi bangsa, bukan tempat memperjualbelikan kesempatan pendidikan.”

Menurut Zuli, proses hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, apabila penyidik menemukan adanya praktik suap, gratifikasi, pemerasan atau bentuk korupsi lainnya, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

“Jangan hanya melihat siapa yang menerima. Aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa pemberi, perantara, aliran uang, pola transaksinya, serta apakah praktik tersebut dilakukan secara sistematis. Kalau ada jaringan, harus dibongkar sampai tuntas,” tegasnya.

Ia juga meminta agar proses penerimaan mahasiswa baru di UNSOED dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang dirugikan akibat dugaan praktik transaksional tersebut.

“Jangan sampai anak-anak yang masuk melalui jalur kemampuan akademik dan perjuangan orang tua justru kalah oleh mereka yang memiliki akses uang dan kekuasaan. Itu akan menghancurkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” ujar Zuli.

LBH Arjuna, lanjutnya, mendorong KPK agar mengedepankan penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih. Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut integritas institusi pendidikan dan kepercayaan masyarakat.

“Kami mendukung KPK mengusut perkara ini sampai terang. Dunia pendidikan harus menjadi zona integritas, bukan zona transaksional,” pungkas Zuli.

JMPDNews — Mengawal Fakta, Menjaga Keadilan.