51 Warga Perumahan BWI 2 Beri Kuasa kepada LBH Arjuna, Desak Gudang Limbah Industri Ditutup

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 18 Oktober 2026 | 316x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

51 Warga Perumahan BWI 2 Beri Kuasa kepada LBH Arjuna, Desak Gudang Limbah Industri Ditutup

KEDUNG WARINGN  – JMPDNEWS Penolakan terhadap keberadaan gudang penampungan limbah industri di lingkungan permukiman warga Perumahan Bumi Waringin Indah 2 (BWI 2), Desa Waringin Jaya, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, semakin menguat.

Sebanyak 51 warga memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara untuk memperjuangkan hak-hak mereka atas lingkungan tempat tinggal yang aman, nyaman, sehat, dan sesuai dengan fungsi tata ruang perumahan.

Warga menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni menutup kegiatan gudang limbah industri, mengembalikan fungsi jalan perumahan, serta memulihkan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang seharusnya menjadi bagian dari fasilitas lingkungan perumahan.

Keberadaan gudang yang digunakan untuk menampung limbah bekas industri, termasuk blok mesin yang diduga masih menyisakan oli dan bahan pencemar lainnya, menjadi perhatian warga karena berada di tengah kawasan permukiman penduduk.

Warga menilai kegiatan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari legalitas usaha, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, hingga ketentuan teknis penyimpanan dan pengelolaan limbah. Terlebih, apabila aktivitas tersebut mengganggu akses jalan, mengurangi fungsi fasilitas umum, atau berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan sebuah gudang, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan permukiman yang layak dan terlindungi dari risiko pencemaran.

LBH Arjuna Siap Kawal Aspirasi 51 Warga

Dengan adanya pemberian kuasa dari 51 warga, LBH Arjuna Bakti Negara diharapkan dapat mengawal penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur hukum dan mekanisme administrasi pemerintahan.

Langkah yang dapat ditempuh meliputi penyampaian pengaduan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait, permintaan pemeriksaan lapangan, penelusuran dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan, serta permohonan penindakan apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan juga perlu memastikan status dan peruntukan jalan serta RTH di kawasan BWI 2, termasuk apakah terdapat penggunaan atau penguasaan yang tidak sesuai dengan fungsi fasilitas perumahan.

Warga berharap pemerintah daerah, perangkat desa, kecamatan, serta dinas yang membidangi lingkungan hidup dan tata ruang tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang terdampak.

Warga Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Tuntutan penutupan gudang, pemulihan fungsi jalan, dan pengembalian RTH menjadi pokok perjuangan warga BWI 2. Mereka menginginkan penyelesaian yang nyata, bukan sekadar peninjauan atau teguran tanpa tindak lanjut.

Pemerintah daerah diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan maupun fungsi fasilitas perumahan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kegiatan usaha di kawasan permukiman harus memperhatikan kesesuaian tata ruang, perlindungan lingkungan, keselamatan warga, dan hak masyarakat atas fasilitas umum.

Dengan dukungan kuasa dari 51 warga, LBH Arjuna Bakti Negara diharapkan dapat mengawal persoalan ini hingga memperoleh penyelesaian yang adil, memberikan kepastian hukum, dan mengembalikan fungsi lingkungan Perumahan BWI 2 sebagaimana mestinya.