Kajian Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 17 Juli 2026 | 41x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kajian Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi

Kajian Hukum Tunjangan Perumahan bagi DPRD kabupaten Bekasi 

I. Latar Belakang

Perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi berawal dari permintaan kenaikan tunjangan pada tahun 2022. Meskipun telah dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), hasil penilaian tersebut diduga tidak dijadikan dasar, melainkan dilakukan penetapan besaran tunjangan secara internal yang mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp20 miliar hingga dalam dakwaan berkembang menjadi sekitar Rp21,7 miliar. Perkara ini telah memasuki tahap persidangan dan Kejati Jawa Barat juga menyatakan masih membuka peluang adanya tersangka lain. 

II. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KUHP dan KUHAP.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 mengenai penilaian oleh penilai publik.

III. Analisis Hukum

1. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Apabila benar hasil penilaian KJPP diabaikan dan besaran tunjangan ditentukan sendiri tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor. 

2. Potensi Perbuatan Melawan Hukum

Apabila penetapan tunjangan bertentangan dengan ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017 dan mekanisme penilaian yang berlaku, maka unsur "melawan hukum" sebagaimana Pasal 2 UU Tipikor dapat dipertimbangkan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

3. Pertanggungjawaban Pidana Tidak Berhenti pada Pelaksana

Dalam hukum pidana berlaku asas bahwa setiap orang yang:

menyuruh melakukan;

turut melakukan;

membantu melakukan; atau

memberikan persetujuan yang menjadi bagian dari terjadinya tindak pidana,

dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur pembuktiannya terpenuhi. Karena itu, apabila kebijakan penetapan tunjangan merupakan keputusan kolektif, penyidik berwenang menelusuri seluruh pihak yang memiliki peran sesuai alat bukti yang ada. 

4. Prinsip Equality Before The Law

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum. Oleh karena itu, proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif tanpa membedakan jabatan atau kedudukan seseorang.

IV. Aspek Pembuktian

Dalam perkara ini penyidik perlu membuktikan:

siapa yang mengusulkan kenaikan tunjangan;

siapa yang mengambil keputusan akhir;

siapa yang memperoleh manfaat;

apakah terdapat rapat, persetujuan, atau keputusan kolektif;

apakah terdapat niat bersama (mens rea) dalam penetapan tunjangan tersebut.

Apabila fakta persidangan menunjukkan keterlibatan pihak lain, penyidik memiliki dasar hukum untuk mengembangkan perkara sesuai alat bukti yang sah. 

V. Kesimpulan

Secara yuridis, perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi tidak semata-mata menyangkut pelaksana administrasi, tetapi juga dapat menyentuh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengambilan kebijakan apabila keterlibatan mereka terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.

Pernyataan Kejati Jawa Barat bahwa penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru menunjukkan bahwa proses hukum masih terbuka untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Dari berbagai sumber