RUU PEMILU DAN SIRKULASI KEKUASAAN: JANGAN SAMPAI POLITIK LOKAL TERJEBAK DI LINGKARAN ELITE
BEKASI — JMPDNews.
Perdebatan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu kembali menyoroti persoalan yang lebih mendasar dalam demokrasi Indonesia, yakni sirkulasi kekuasaan dan terbukanya ruang bagi munculnya pemimpin alternatif.
Tempo dalam editorialnya menyoroti kekhawatiran bahwa perubahan aturan Pemilu dapat menjadi instrumen untuk mempertahankan konfigurasi elite tertentu. Isu tersebut juga muncul dalam sejumlah kajian mengenai revisi UU Pemilu, termasuk persoalan regenerasi politik dan akses calon baru terhadap kompetisi politik.
Di tingkat nasional, pembahasan RUU Pemilu memang mencakup berbagai aspek, mulai dari pencalonan, daerah pemilihan, alokasi kursi hingga mekanisme penyelesaian sengketa. DPR mencatat revisi tersebut antara lain disusun untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan ketatanegaraan dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun, persoalan sirkulasi elite tidak hanya relevan di Jakarta. Politik lokal juga menjadi cermin bagaimana demokrasi membuka atau justru mempersempit ruang bagi munculnya tokoh-tokoh baru.
Direktur LBH Arjuna: Jangan Sampai Aturan Menjadi Pagar Politik
Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, S.H., menilai pembahasan aturan Pemilu harus dilihat dari perspektif yang lebih luas.
“Menurut saya, aturan Pemilu jangan sampai berubah menjadi pagar yang hanya bisa dilewati oleh mereka yang sudah memiliki kekuasaan, modal politik dan jaringan. Demokrasi seharusnya memberikan kesempatan yang wajar kepada siapa pun yang memenuhi persyaratan hukum untuk ikut berkompetisi.”
Menurut Zuli, persoalan tersebut juga dapat dilihat dari dinamika politik daerah.
“Di daerah, kita melihat sendiri bagaimana sulitnya tokoh alternatif membangun kekuatan politik. Kadang persoalannya bukan karena masyarakat tidak mempunyai calon alternatif, tetapi karena akses terhadap jaringan, sumber daya politik, popularitas dan struktur kekuasaan sudah terlalu kuat dikuasai kelompok tertentu.”
Ia menegaskan, kompetisi politik yang sehat bukan berarti harus mengganti semua orang lama dengan orang baru. Yang terpenting, menurutnya, masyarakat harus memiliki pilihan yang benar-benar terbuka dan kompetitif.
“Kalau seorang petahana atau tokoh lama kembali mendapatkan dukungan masyarakat melalui proses yang jujur dan kompetitif, itu adalah hak politiknya. Yang menjadi persoalan adalah ketika aturan atau praktik politik justru membuat calon lain sulit mendapatkan kesempatan yang sama.”
Politik Lokal Jangan Hanya Jadi Pergantian Orang
Zuli juga mengaitkan isu tersebut dengan politik lokal Kabupaten Bekasi. Menurut dia, regenerasi kepemimpinan di tingkat desa hingga kabupaten harus menjadi bagian dari proses demokrasi yang sehat.
“Politik lokal jangan hanya menjadi pergantian orang, tetapi harus menjadi pergantian gagasan. Kalau setiap kontestasi hanya diisi oleh orang-orang dari lingkaran yang sama, masyarakat akhirnya hanya memilih di antara pilihan yang sangat terbatas.”
Menurutnya, pengalaman berbagai kontestasi politik lokal menunjukkan bahwa modal sosial, jaringan, popularitas dan kemampuan finansial dapat menjadi faktor yang sangat menentukan. Karena itu, regulasi dan pengawasan harus memastikan kompetisi tetap berlangsung secara adil.
Hal tersebut sejalan dengan perhatian Mahkamah Konstitusi dalam perkara yang menguji ketiadaan pembatasan masa jabatan anggota legislatif. Dalam perkara tersebut, pemohon mengaitkan pembatasan masa jabatan dengan prinsip pembatasan kekuasaan, sirkulasi elite, regenerasi kepemimpinan dan kesempatan yang setara dalam pemerintahan.
Dari RUU Pemilu ke Demokrasi di Tingkat Desa
Bagi Kabupaten Bekasi, isu ini menarik karena demokrasi tidak hanya berlangsung dalam Pemilu nasional dan Pilkada. Kontestasi kepemimpinan desa juga memperlihatkan bagaimana masyarakat menentukan figur yang akan memimpin pemerintahan di tingkat paling dekat dengan warga.
Zuli mengatakan, demokrasi harus dimulai dari bawah.
“Kalau kita ingin demokrasi nasional sehat, demokrasi lokal juga harus sehat. Jangan sampai masyarakat di desa sudah mempunyai banyak calon potensial, tetapi proses politiknya justru membuat hanya kelompok tertentu yang mempunyai peluang besar.”
Ia menambahkan bahwa pembuat kebijakan perlu membedakan antara hak politik seseorang untuk kembali mencalonkan diri dengan persoalan terbukanya ruang kompetisi bagi calon lainnya.
“Yang harus dijaga bukan siapa yang boleh menang, tetapi bagaimana memastikan semua yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang adil untuk berkompetisi. Setelah itu, rakyat yang menentukan.”
Dengan demikian, perdebatan mengenai RUU Pemilu menurut Zuli seharusnya tidak berhenti pada persoalan teknis ambang batas, pencalonan atau desain kelembagaan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah aturan tersebut memperluas atau mempersempit ruang partisipasi politik masyarakat.
“Jangan sampai demokrasi hanya menghasilkan sirkulasi jabatan, tetapi tidak menghasilkan sirkulasi gagasan dan kepemimpinan. Rakyat harus tetap menjadi pemegang keputusan terakhir melalui proses politik yang terbuka, jujur dan adil.”
JMPDNews — Bekasi



Komentar via Facebook