Jadwal Sidang Molor Tanpa Pemberitahuan, Hak Pencari Keadilan Dipertanyakan
BERITA | OPINI HUKUM
CIKARANG – jmpdnews
Keterlambatan pelaksanaan sidang tanpa adanya pemberitahuan yang jelas kepada para pihak yang berperkara kembali menjadi sorotan. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik di lembaga peradilan dan berpotensi merugikan para pencari keadilan.
Dalam perkara perdata Nomor 170/Pdt.G/2026/PN Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang, para pihak telah memenuhi panggilan sidang sesuai relaas yang diterbitkan pengadilan. Namun, jadwal persidangan yang molor bahkan tanpa adanya informasi resmi kepada para pihak menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalisme pelayanan peradilan.
Kondisi tersebut mengakibatkan para pihak harus menunggu berjam-jam, meninggalkan pekerjaan, serta mengeluarkan biaya transportasi dan waktu yang tidak sedikit. Lebih jauh, tidak adanya kepastian jadwal dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Padahal, Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa peradilan harus dilaksanakan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas tersebut menuntut adanya kepastian jadwal serta komunikasi yang baik kepada seluruh pihak yang berperkara. ?
H. Zuli Zulkipli, S.H., salah satu pihak dalam perkara tersebut, menilai bahwa keterlambatan sidang tanpa pemberitahuan merupakan bentuk pelayanan yang perlu dievaluasi.
"Pencari keadilan datang memenuhi panggilan negara. Sudah seharusnya pengadilan juga menghormati waktu masyarakat dengan memberikan informasi apabila terjadi penundaan atau keterlambatan sidang," ujarnya.
Menurutnya, transparansi informasi merupakan bagian dari pelayanan publik yang wajib diberikan oleh setiap institusi negara, termasuk pengadilan.
Masyarakat berharap Pengadilan Negeri Cikarang dapat meningkatkan sistem informasi persidangan, baik melalui pengumuman resmi, aplikasi, maupun pemberitahuan langsung kepada para pihak apabila terjadi perubahan jadwal, sehingga asas kepastian hukum, keterbukaan, dan pelayanan prima benar-benar dapat dirasakan oleh pencari keadilan.
JMPDNEWS akan terus mengawal kualitas pelayanan peradilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.



Komentar via Facebook