Diduga Hina dan Usir Wartawan, Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dipolisikan

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 08 Oktober 2026 | 139x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Diduga Hina dan Usir Wartawan, Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dipolisikan

KABUPATEN BEKASI — JMPDNEWS Polemik dugaan penghinaan dan pengusiran terhadap wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, memasuki ranah hukum.

Wartawan Kimsan Indra Simaremare resmi membuat laporan ke Polres Metro Bekasi, Kamis (8/10/2026), terkait peristiwa yang disebut terjadi ketika dirinya bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk menjalankan tugas jurnalistik dan melakukan konfirmasi mengenai persoalan kedinasan.

Berdasarkan dokumen laporan yang disampaikan pelapor, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026 pukul 17.33 WIB.

Dalam laporan tersebut, pelapor menguraikan adanya dugaan tindakan pengusiran serta ucapan yang dinilainya merendahkan martabatnya sebagai wartawan.

Pelapor menyebut adanya ucapan, “Aku hanya mengusir kau aja, karena jelek muka mu, bau badan mu,” serta “Saya tidak menghina tapi memang sudah hina.”

Ucapan tersebut kini menjadi bagian dari materi laporan yang diminta untuk diperiksa dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Direktur LBH Arjuna: Jangan Campurkan Konflik Pribadi dengan Kerja Jurnalistik

Menurutnya, seorang pejabat publik memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah pemberitaan, bahkan menolak memberikan keterangan apabila terdapat alasan yang dibenarkan. Namun, komunikasi antara pejabat dan wartawan tetap harus dilakukan secara proporsional.

Ia menegaskan, persoalan ini bukan hanya mengenai hubungan antara satu wartawan dengan seorang pejabat, tetapi juga menyangkut bagaimana ruang komunikasi antara pemerintah dan insan pers dibangun secara sehat.

“Wartawan mempunyai fungsi melakukan kontrol sosial dan mencari informasi. Pejabat juga mempunyai hak memberikan klarifikasi. Kalau terjadi perbedaan atau ketegangan, mekanismenya adalah klarifikasi dan hukum, bukan saling merendahkan,” katanya.

LBH Arjuna Dorong Pemeriksaan Objektif

H. Zuli Zulkipli meminta kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional dengan memeriksa seluruh pihak yang mengetahui kejadian, termasuk saksi dan alat bukti yang mungkin tersedia.

Menurutnya, pemeriksaan harus diarahkan untuk menjawab beberapa hal penting, antara lain kronologi sebenarnya, konteks ucapan yang dilaporkan, siapa saja yang berada di lokasi, serta apakah terdapat bukti pendukung berupa rekaman suara, video, maupun keterangan saksi.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.

Direktur LBH Arjuna juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tekanan terhadap proses penegakan hukum.

Solidaritas Wartawan Tetap Disiapkan

Sementara itu, solidaritas wartawan Bekasi Raya disebut tetap akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2026 sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan perlakuan terhadap wartawan tersebut.

H. Zuli Zulkipli mengingatkan agar aksi dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum.

“Penyampaian aspirasi adalah hak masyarakat dan insan pers. Tetapi mari dijaga agar tetap damai, tertib dan tidak mengganggu pelayanan publik. Jangan sampai persoalan yang sedang diproses secara hukum justru melahirkan persoalan hukum baru,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses laporan di kepolisian masih berjalan. Syafri Donny Sirait sebagai pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

JMPD News akan terus memantau perkembangan perkara tersebut, termasuk hasil pemeriksaan kepolisian dan keterangan resmi dari pihak DLH Kabupaten Bekasi.