Gagal Bayar KSP Mekarsari Rp697 Miliar, Kemenkop Akui Keterbatasan Instrumen Penegakan Hukum

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 17 September 2026 | 77x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Gagal Bayar KSP Mekarsari Rp697 Miliar, Kemenkop Akui Keterbatasan Instrumen Penegakan Hukum

JMPDNews — Jakarta.

Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari menjadi sorotan setelah kewajiban koperasi tersebut disebut mencapai Rp697,19 miliar dan berdampak kepada 1.645 nasabah.

Persoalan ini mencuat dalam rapat kerja Menteri Koperasi Ferry Juliantono bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Menteri Koperasi mengakui bahwa pemerintah menghadapi keterbatasan dalam melakukan penindakan karena Kementerian Koperasi belum memiliki unit kerja penegakan hukum (Gakkum). Menurut Ferry, kondisi tersebut membuat penanganan dan mitigasi terhadap persoalan koperasi bermasalah menjadi tidak optimal. 

“Kelemahan yang terutama adalah Kementerian Koperasi ini tidak punya Gakkum atau penegakan, instrumen penegakan hukum,” ujar Ferry dalam rapat kerja tersebut. 

Kemenkop Sudah Panggil Pengurus

Kemenkop menyebut telah memanggil pengurus KSP Mekarsari pada 24 Agustus 2026. Sebelumnya, koperasi tersebut mencoba menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 14 Agustus 2026, tetapi kegiatan tersebut disebut gagal karena mendapat penolakan dari anggota.

Kemenkop juga telah menerima sejumlah dokumen dan melakukan verifikasi terhadap kondisi KSP Mekarsari berdasarkan temuan di lapangan. Pengurus koperasi selanjutnya diminta membuat laporan tertulis mengenai pelaksanaan RAT tersebut. 

Perlindungan Simpanan Anggota Jadi Sorotan

Kasus Mekarsari sekaligus membuka kembali pertanyaan mengenai seberapa kuat perlindungan terhadap dana masyarakat yang disimpan melalui koperasi simpan pinjam.

Ferry mendorong agar pembentukan instrumen penegakan hukum di Kementerian Koperasi serta mekanisme perlindungan simpanan anggota menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perkoperasian. 

Besarnya nilai kewajiban dan jumlah anggota yang terdampak membuat kasus ini bukan sekadar persoalan internal koperasi. Publik kini menunggu bagaimana penyelesaian kewajiban kepada anggota dilakukan serta bagaimana pemerintah memastikan kasus serupa tidak berulang.

Pertanyaan pentingnya: ketika sebuah koperasi menghimpun dana masyarakat dalam jumlah besar, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan sejak munculnya tanda-tanda masalah—sebelum gagal bayar terjadi?

JMPDNews — Mengawal Informasi, Membuka Fakta.