Kerusuhan di Prancis Jadi Peringatan bagi Indonesia, Pemerintah Jangan Abaikan Suara Rakyat

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 18 Oktober 2026 | 173x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kerusuhan di Prancis Jadi Peringatan bagi Indonesia, Pemerintah Jangan Abaikan Suara Rakyat

JMPDNews | Internasional 

JAKARTA – Kerusuhan yang mewarnai demonstrasi di sejumlah kota di Prancis pada Sabtu (17/10/2026) menjadi peringatan penting bagi negara-negara demokrasi, termasuk Indonesia. Ketika persoalan ekonomi, biaya hidup, dan pelayanan publik menjadi sumber keresahan, pemerintah dituntut lebih peka mendengar aspirasi masyarakat sebelum ketidakpuasan berkembang menjadi konflik terbuka.

Seperti diberitakan sejumlah media internasional, demonstrasi di Prancis melibatkan ratusan ribu orang, termasuk pelajar dan kelompok yang kembali mengusung gerakan rompi kuning. Aksi yang diwarnai tuntutan terkait biaya hidup dan kondisi pendidikan itu berujung bentrokan, pembakaran, serta penjarahan di sejumlah lokasi. Meski demikian, tidak semua demonstran terlibat dalam aksi kekerasan.

Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa persoalan sosial dan ekonomi dapat berkembang menjadi masalah keamanan apabila ketegangan di masyarakat tidak ditangani secara tepat. .

Indonesia Jangan Menunggu Sampai Situasi Memburuk

Bagi Indonesia, peristiwa di Prancis seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama. Pemerintah pusat maupun daerah perlu memastikan bahwa kebijakan publik benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari harga kebutuhan pokok, kesempatan kerja, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga pemberantasan korupsi.

Pengalaman berbagai aksi demonstrasi di Indonesia juga menunjukkan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Kritik mahasiswa, buruh, organisasi masyarakat, serta kelompok warga lainnya tidak seharusnya langsung dipandang sebagai ancaman. Dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan kekuasaan.

Namun, masyarakat juga perlu menjaga agar penyampaian aspirasi tetap berlangsung secara damai. Perusakan fasilitas umum, penjarahan, pembakaran, maupun kekerasan terhadap aparat dan warga tidak dapat dibenarkan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.

Pemerintah Harus Mendengar, Aparat Harus Profesional

Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Pelaksanaannya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Karena itu, penanganan demonstrasi harus menempatkan dua kepentingan secara seimbang: perlindungan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kewajiban negara menjaga keamanan serta ketertiban umum. Aparat harus bertindak profesional dan proporsional, sementara setiap dugaan pelanggaran hukum perlu diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah tidak cukup hanya merespons demonstrasi dengan pernyataan atau imbauan. Aspirasi yang disampaikan masyarakat harus ditindaklanjuti melalui evaluasi kebijakan, keterbukaan informasi, dan langkah nyata yang dapat dirasakan manfaatnya.

Peringatan bagi Para Pemegang Kekuasaan

Pelajaran penting dari peristiwa di Prancis bukanlah bahwa Indonesia pasti akan mengalami kejadian serupa. Kondisi setiap negara berbeda. Namun, pemerintah perlu memahami bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal penting dalam menjaga stabilitas nasional.

Stabilitas tidak cukup dibangun melalui pengamanan yang ketat. Stabilitas juga lahir dari keadilan, pelayanan publik yang baik, penegakan hukum yang tidak tebang pilih, serta kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Jangan sampai suara rakyat baru dianggap penting setelah jalanan dipenuhi demonstran. Pemerintah yang responsif seharusnya mampu membaca keresahan sejak awal, membuka ruang dialog, dan memperbaiki kebijakan sebelum persoalan semakin membesar.

Demokrasi tidak akan menjadi kuat dengan membungkam kritik, tetapi juga tidak boleh dirusak oleh kekerasan. Pemerintah harus mau mendengar, masyarakat harus bertanggung jawab, dan hukum harus ditegakkan secara adil.

Redaksi JMPDNews