Sinergi dengan KPK Jangan Berhenti di Forum, Pemkab Bekasi Dituntut Buktikan Perubahan Nyata
JMPDNews | Sinergi dengan KPK Jangan Berhenti di Forum, Pemkab Bekasi Dituntut Buktikan Perubahan Nyata
Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memperkuat komitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi melalui Forum Penguatan Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/9/2026).
Forum yang berlangsung di Aula KH. Noer Alie, Kompleks Pemkab Bekasi, tersebut dibuka Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja. Pembahasan difokuskan antara lain pada implementasi pokok-pokok pikiran DPRD dan pengelolaan hibah, dua sektor yang berkaitan langsung dengan perencanaan, penganggaran dan penggunaan keuangan daerah.
Asep menegaskan bahwa setiap rupiah dalam APBD merupakan uang rakyat. Karena itu, keberhasilan pemerintah tidak semata-mata diukur dari tingginya serapan anggaran, tetapi dari ketepatan penggunaan anggaran dan seberapa besar manfaatnya dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah 2, Irawati, mengingatkan agar pembenahan tata kelola dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pengadaan barang dan jasa. Ketiga sektor tersebut merupakan satu rangkaian yang saling berkaitan dalam mencegah terjadinya korupsi.
Sinergi Jangan Sebatas Live Service
Direktur LBH ARJUNA, H. Zuli Zulkipli, SH, menilai forum bersama KPK harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan konkret di tubuh Pemkab Bekasi.
Menurutnya, sinergi antara KPK dan pemerintah daerah sangat penting, tetapi jangan sampai berhenti pada forum, paparan, komitmen dan dokumentasi kegiatan.
“Sinergi KPK dengan pemerintah daerah jangan sebatas live service. Jangan sampai hari ini bicara integritas, transparansi dan akuntabilitas, besok kembali lagi pada pola-pola lama.”
Zuli menegaskan, ukuran keberhasilan sinergi tersebut justru harus terlihat setelah forum selesai. Apakah perencanaan menjadi lebih transparan? Apakah penganggaran benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat? Apakah hibah diberikan berdasarkan kelayakan dan manfaat, bukan kedekatan? Apakah pengadaan barang dan jasa terbebas dari intervensi dan konflik kepentingan?
“Kalau KPK sudah memberikan arahan, maka Pemkab Bekasi harus berani menindaklanjutinya dengan perubahan sistem yang bisa diukur. Masyarakat harus bisa melihat hasilnya, bukan hanya mendengar komitmennya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Kabupaten Bekasi memiliki APBD besar, kawasan industri yang luas serta kepentingan publik yang sangat kompleks. Karena itu, tata kelola pemerintahan harus mendapatkan pengawasan serius dan berlapis.
“Jangan menunggu ada OTT baru kemudian semua pihak bicara integritas. Pencegahan itu harus dilakukan sebelum terjadi penyimpangan. Kalau sistemnya kuat, ruang untuk bermain akan semakin sempit,” ujar Zuli.
Menurutnya, sinergi KPK dan Pemkab Bekasi idealnya menghasilkan action plan yang jelas, indikator keberhasilan, evaluasi berkala dan keterbukaan kepada publik.
“Publik berhak mengetahui apa yang sudah diperbaiki. Jangan hanya mengatakan pemerintah sudah berkomitmen. Tunjukkan buktinya,” pungkasnya.
Catatan pentingnya, dorongan tersebut datang di tengah sejarah Kabupaten Bekasi yang pernah menjadi lokasi OTT KPK pada 2018 dan kembali pada 2025. Karena itu, pembenahan tata kelola bukan sekadar agenda administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk memutus pola korupsi yang berulang.
**JMPDNews — Mengawal Pemerintahan, Mengawasi Kebijakan, Membela Kepentingan Publik.**



Komentar via Facebook