Pelantikan Kades Terpilih Kabupaten Bekasi Dijadwalkan 4 November 2026

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 25 September 2026 | 111x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Pelantikan Kades Terpilih Kabupaten Bekasi Dijadwalkan 4 November 2026

BEKASI – JMPDNEWS 

Rangkaian Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi 2026 memasuki tahapan akhir. Setelah pemungutan suara yang dilaksanakan pada 20 September 2026, para kepala desa terpilih dijadwalkan mengikuti pelantikan secara serentak pada Rabu, 4 November 2026.

Informasi tersebut mengacu pada perubahan tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi sebagaimana disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-96/DPMD tentang Penyesuaian Perubahan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Masa Bakti 2026–2034.

Sebanyak 154 kepala desa terpilih dijadwalkan mengikuti prosesi pelantikan. Namun, sebelum sampai pada tahap tersebut, masih terdapat sejumlah proses administrasi dan tahapan hukum yang harus diselesaikan, termasuk penetapan hasil Pilkades serta penerbitan keputusan pengesahan kepala desa terpilih.

Menunggu Penetapan dan SK Bupati

Pelantikan kepala desa bukan sekadar seremoni. Sebelum dilantik, hasil Pilkades harus melalui proses administrasi pemerintahan hingga ditetapkan melalui keputusan Bupati Bekasi.

Karena itu, seluruh tahapan pasca-pemungutan suara menjadi penting untuk memastikan kepala desa yang dilantik benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan dan tidak terdapat persoalan hukum yang menghambat proses pengesahan.

Bagi masyarakat desa, masa antara penetapan hasil Pilkades dan pelantikan juga menjadi momentum untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Cipayung Masuk Tahapan Pelantikan

Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, juga menjadi bagian dari rangkaian Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026. Dengan jadwal yang telah ditetapkan, kepala desa terpilih nantinya tinggal menunggu penyelesaian seluruh proses administrasi dan keputusan resmi pemerintah daerah.

Pelantikan pada 4 November 2026 akan menjadi awal bagi kepala desa terpilih untuk menjalankan mandat masyarakat dan memimpin pemerintahan desa untuk masa bakti 2026–2034.

Masyarakat kini menunggu agar seluruh proses pasca-Pilkades berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kepala desa yang dilantik benar-benar memperoleh legitimasi administratif sekaligus kepercayaan masyarakat.

JMPDNEWS — Mengawal Demokrasi Desa, Mengawal Kepentingan Masyarakat.