Kajian Dugaan Penyimpangan Sewa Alat Berat TPA Burangkeng: Pengeluaran Rp24,56 Miliar Dinilai Perlu Diaudit Investigatif
BEKASI – JMPDNews
Hasil kajian hukum yuridis terhadap pengadaan sewa alat berat pada UPTD TPA Burangkeng, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025, menyoroti sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum.
Kajian yang disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat tersebut mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi merealisasikan belanja sewa alat berat sebesar sekitar Rp24,56 miliar, sementara pada saat yang sama tercatat terdapat 12 unit alat berat milik daerah dengan nilai aset sekitar Rp24,07 miliar yang disebut masih berada dalam kondisi baik.
Kajian tersebut menilai kondisi tersebut berpotensi menunjukkan pemborosan keuangan daerah apabila benar aset milik pemerintah sebenarnya masih layak dan dapat dioperasikan untuk menunjang aktivitas di TPA Burangkeng.
Selain itu, analisis juga menguraikan adanya dugaan anomali dalam proses pengadaan melalui E-Katalog, mulai dari kronologi penayangan produk, perubahan data penyedia, hingga proses negosiasi yang berlangsung dalam waktu relatif singkat. Penulis kajian menilai kondisi tersebut perlu diuji lebih lanjut melalui audit investigatif guna memastikan apakah seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kajian tersebut juga menyoroti dugaan bahwa alat berat telah beroperasi sebelum kontrak resmi ditandatangani. Apabila fakta tersebut benar berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, maka kondisi tersebut dinilai dapat menjadi pelanggaran terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Secara hukum, kajian tersebut menegaskan bahwa temuan-temuan tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai kerugian negara, karena penetapan kerugian negara harus didasarkan pada audit investigatif dan penghitungan oleh lembaga yang berwenang. Namun demikian, berbagai indikasi yang ditemukan dinilai cukup untuk menjadi dasar dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran kontrak pengadaan.
JMPDNews berpandangan bahwa setiap penggunaan uang rakyat harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan pemborosan ataupun penyimpangan prosedur dalam pengadaan barang dan jasa, maka sudah sepatutnya dilakukan audit investigatif secara independen agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi JMPDNews)



Komentar via Facebook