KASUS PENGUSAHA LIMBAH DI BWI 2, KESEPAKATAN BERSAMA DITANDATANGANI DI POLRES METRO BEKASI

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 22 Oktober 2026 | 49x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

KASUS PENGUSAHA LIMBAH DI BWI 2, KESEPAKATAN BERSAMA DITANDATANGANI DI POLRES METRO BEKASI

KABUPATEN BEKASI, JMPDNEWS.We.Id

Warga Minta Komitmen Penutupan Gudang Limbah dan Pemulihan Lingkungan Dikawal hingga Tuntas.Perselisihan yang melibatkan warga Perumahan BWI 2, Blok C, Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, dengan pengusaha logam bernama Achmad Gofur memasuki babak baru. Kedua pihak menandatangani Surat Kesepakatan Bersama pada Selasa, 20 Oktober 2026, bertempat di Polres Metro Bekasi.

Dalam dokumen tersebut, H. Zuli Zulkipli, S.H., selaku Ketua LBH Arjuna dan kuasa hukum warga Perumahan BWI 2 Blok C, bertindak sebagai pihak pertama. Sementara itu, Achmad Gofur, yang dalam dokumen disebut sebagai pengusaha logam dan berdomisili di kawasan yang sama, bertindak sebagai pihak kedua.

Kesepakatan ini memuat sejumlah komitmen yang bertujuan mengakhiri perselisihan sekaligus memulihkan kenyamanan dan ketertiban lingkungan perumahan.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen pihak kedua untuk menutup usaha gudang limbah yang berada di lingkungan Perumahan BWI 2. Selain itu, pihak kedua juga menyepakati pengembalian fungsi jalan perumahan serta pemulihan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kesepakatan tersebut menjadi perhatian warga karena menyangkut fungsi lingkungan hunian, keselamatan pengguna jalan, serta hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan tempat tinggal yang aman, nyaman, dan tertib.

Perlindungan Warga Menjadi Perhatian Utama

Dalam dokumen yang ditandatangani kedua pihak, terdapat pula komitmen untuk tidak melakukan tindakan anarkis, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap warga Perumahan BWI 2 Blok C, baik oleh pihak kedua, keluarga, maupun kelompoknya.

Kedua pihak juga menyepakati pentingnya menjaga sikap dan perilaku, tidak bersikap arogan, kasar, atau provokatif, serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu perselisihan baru.

Poin lainnya mengatur agar tidak dilakukan pelaporan balik terhadap warga yang telah menyampaikan laporan, sepanjang laporan tersebut dibuat dengan itikad baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kesepakatan juga menekankan pentingnya keselamatan seluruh warga, termasuk larangan berkendara dengan kecepatan tinggi di lingkungan perumahan.

Ada Kesepakatan Restitusi bagi Warga

Dokumen tersebut turut mencantumkan kesepakatan mengenai pemberian restitusi atau ganti kerugian kepada 51 kepala keluarga yang disebut mengalami gangguan secara fisik dan psikis, dengan nilai yang tertulis sebesar Rp25 juta.

Selain itu, tercantum pula klausul bahwa fasilitas yang telah diberikan kepada masyarakat tidak boleh diminta kembali.

Meski demikian, pelaksanaan setiap klausul, termasuk realisasi pembayaran, penerima manfaat, dan pemenuhan kewajiban para pihak, tetap perlu dipastikan berdasarkan dokumen lengkap serta bukti pelaksanaan di lapangan.

LBH Arjuna: Jangan Berhenti pada Tanda Tangan

H. Zuli Zulkipli, S.H., selaku kuasa hukum warga, menilai bahwa kesepakatan bersama harus menjadi titik awal penyelesaian persoalan secara nyata, bukan sekadar formalitas administratif.

Menurutnya, komitmen penutupan gudang limbah, pengembalian fungsi jalan, dan pemulihan RTH harus dikawal sampai benar-benar terlaksana sehingga masyarakat dapat kembali menikmati lingkungan hunian yang tertib dan nyaman.

“Kesepakatan ini harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak. Jangan sampai setelah dokumen ditandatangani, persoalan yang sama kembali muncul. Kepentingan warga, keselamatan masyarakat, dan pemulihan lingkungan harus menjadi prioritas,” demikian penekanan yang dapat disampaikan LBH Arjuna dalam mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut.

LBH Arjuna juga memandang bahwa penyelesaian melalui kesepakatan harus tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terdapat kewajiban yang tidak dilaksanakan atau muncul persoalan baru, langkah hukum dapat dipertimbangkan sesuai fakta, bukti, dan prosedur yang tersedia.

Pengawasan Pelaksanaan Kesepakatan Diperlukan

Kesepakatan yang ditandatangani di Polres Metro Bekasi tersebut diharapkan menjadi momentum untuk mengakhiri konflik dan mencegah terulangnya perselisihan di lingkungan Perumahan BWI 2.

Namun, penandatanganan kesepakatan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kewajiban telah dipenuhi. Karena itu, warga dan pihak terkait perlu memastikan pelaksanaan setiap poin secara terukur, termasuk penutupan usaha gudang limbah, pemulihan fasilitas lingkungan, dan pemenuhan kesepakatan terkait restitusi.

Masyarakat juga perlu memperoleh kepastian bahwa aktivitas usaha yang berlangsung di lingkungan perumahan sesuai dengan perizinan, tata ruang, serta ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.

Pada akhirnya, keberhasilan penyelesaian persoalan ini tidak hanya ditentukan oleh adanya tanda tangan kedua pihak, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap kesepakatan dan terwujudnya kembali rasa aman bagi warga.

JMPDNEWS.COM – Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.JMPDNEWS.COM