RUU PERAMPASAN ASET DITARGETKAN SAH 15 DESEMBER 2026, DASCO SIAP MUNDUR JIKA GAGAL

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 27 Agustus 2026 | 120x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

RUU PERAMPASAN ASET DITARGETKAN SAH 15 DESEMBER 2026, DASCO SIAP MUNDUR JIKA GAGAL

JAKARTA, JMPDNews — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026), setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. Dalam rapat tersebut, pimpinan DPR menyatakan bahwa penyelesaian RUU tersebut bukan lagi sekadar target, melainkan komitmen yang harus diwujudkan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa berdasarkan kalender DPR, RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan dalam rapat paripurna paling lambat pada 15 Desember 2026.

Pernyataan itu mendapat perhatian luas karena muncul di tengah tuntutan masyarakat yang selama ini mendorong DPR agar segera menyelesaikan regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara.

 

DASCO SIAP BERTANGGUNG JAWAB

Komitmen DPR semakin menjadi sorotan setelah Dasco menyatakan kesediaannya untuk mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak berhasil diselesaikan sesuai batas waktu yang telah disepakati.

Pernyataan tersebut disampaikan saat pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, AMPB meminta DPR memberikan kepastian mengenai waktu pengesahan RUU Perampasan Aset. Mereka juga meminta pimpinan DPR bertanggung jawab apabila komitmen tersebut tidak terealisasi.

 

Dasco bersama pimpinan DPR lainnya menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan tersebut. Bahkan, dalam dokumen kesepakatan yang ditandatangani, terdapat komitmen bahwa pimpinan DPR siap bertanggung jawab apabila RUU Perampasan Aset tidak diselesaikan sesuai tenggat.

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri. Itu enggak ada masalah,” ujar Dasco dalam audiensi tersebut.

Selain Dasco, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa juga disebut menandatangani dokumen komitmen tersebut.

 

BUKAN SEKADAR JANJI POLITIK

Bagi masyarakat, pernyataan tersebut kini menjadi sebuah pertaruhan serius terhadap kredibilitas lembaga legislatif.

RUU Perampasan Aset telah menjadi pembahasan panjang di Indonesia. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi negara untuk melakukan pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, khususnya kejahatan yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Namun demikian, pembahasan RUU tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Komisi III DPR mengakui bahwa RUU Perampasan Aset memiliki konsep baru dalam sistem hukum Indonesia sehingga membutuhkan pembahasan yang cermat.

Sejumlah persoalan penting juga harus dipastikan masuk dalam rumusan undang-undang, termasuk bagaimana mekanisme perampasan aset, perlindungan terhadap hak masyarakat, kepastian hukum bagi pihak yang memiliki aset secara sah, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

Komisi III sebelumnya menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset telah melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan kelompok profesi.

 

MASYARAKAT DIMINTA IKUT MENGAWAL

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan RUU tersebut hingga tahap pengesahan.

Menurutnya, keresahan masyarakat terkait persoalan korupsi dan pengembalian aset harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.

Sementara itu, Komisi III DPR menyatakan proses pembahasan terus dilakukan dengan agenda penyerapan aspirasi, harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah, hingga tahapan pengesahan tingkat pertama dan kedua.

Dengan waktu yang semakin terbatas, DPR memiliki pekerjaan besar untuk memastikan seluruh tahapan tersebut berjalan sesuai jadwal.

 

15 DESEMBER JADI BATAS PENENTU

Kini, tanggal 15 Desember 2026 menjadi tenggat yang paling banyak disorot publik.

DPR telah menyatakan komitmennya. Pimpinan DPR bahkan menyatakan siap bertanggung jawab jika target tersebut gagal dicapai.

Pertanyaannya tinggal satu: apakah RUU Perampasan Aset benar-benar akan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.

Jawabannya akan terlihat dalam perjalanan beberapa bulan ke depan.

Bagi publik, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan politik, tetapi bukti nyata berupa lahirnya regulasi yang kuat, adil, transparan, dan mampu memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana tanpa mengabaikan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat