LBH ARJUNA Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Santri, Tegaskan Hak Pendidikan Tidak Boleh Dijadikan Alat Tekan

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 31 Juli 2026 | 73x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

LBH ARJUNA Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Santri, Tegaskan Hak Pendidikan Tidak Boleh Dijadikan Alat Tekan

 JMPDNEWS – Bekasi

Polemik dugaan penahanan ijazah santri oleh sebuah pondok pesantren kembali menyita perhatian publik. Persoalan ini tidak lagi dipandang sebagai sengketa administrasi semata, melainkan telah menyentuh aspek perlindungan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan dan memanfaatkan hasil pendidikannya tanpa hambatan.

Direktur LBH ARJUNA, H. Zuli Zulkipli, SH, menegaskan bahwa apabila santri telah dinyatakan lulus dan ijazah telah diterbitkan secara sah, maka dokumen tersebut merupakan hak peserta didik yang tidak boleh dijadikan jaminan atas tunggakan biaya pendidikan.

"Ijazah bukan barang gadai dan bukan alat untuk menekan wali santri agar melunasi kewajiban administrasi. Sengketa biaya pendidikan merupakan ranah keperdataan, sedangkan hak santri atas ijazah harus tetap dilindungi," tegas Zuli.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memang memberikan kemandirian kepada pesantren dalam menyelenggarakan pendidikan sesuai kekhasannya. Namun, undang-undang tersebut tidak memberikan kewenangan kepada pesantren untuk menahan ijazah resmi sebagai jaminan pelunasan biaya pendidikan.

Hal yang sama juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menempatkan ijazah sebagai bukti resmi kelulusan dan hak peserta didik. Penahanan ijazah berpotensi menghambat lulusan untuk melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, mengikuti seleksi aparatur sipil negara, maupun memperoleh kesempatan lain yang mensyaratkan dokumen tersebut.

Kementerian Agama juga telah berulang kali menegaskan bahwa ijazah merupakan hak lulusan dan tidak boleh ditahan hanya karena alasan administrasi atau tunggakan biaya pendidikan.

LBH ARJUNA menilai, apabila benar terjadi penahanan ijazah tanpa dasar hukum yang jelas hingga menimbulkan kerugian bagi santri, tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Kerugian yang timbul, baik berupa hilangnya kesempatan bekerja maupun melanjutkan pendidikan, dapat menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban secara perdata apabila seluruh unsur PMH terpenuhi.

Meski demikian, Zuli mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menghakimi lembaga pendidikan sebelum seluruh fakta terungkap. Menurutnya, setiap perkara harus diselesaikan secara objektif dengan mengedepankan dialog dan penegakan hukum yang berkeadilan.

"Apabila memang terdapat tunggakan biaya pendidikan, pesantren tetap memiliki hak untuk menagih melalui mekanisme yang sah, seperti musyawarah, perjanjian pembayaran, atau jalur hukum perdata. Namun, hak santri atas ijazah tidak semestinya dijadikan alat untuk memaksa penyelesaian kewajiban finansial," ujarnya.

LBH ARJUNA juga mendorong Kantor Kementerian Agama di daerah agar segera melakukan pembinaan dan klarifikasi terhadap setiap laporan dugaan penahanan ijazah, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk membedakan antara ijazah resmi yang diakui negara dengan syahadah atau sertifikat internal pesantren, karena keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Oleh karena itu, setiap dugaan penahanan dokumen pendidikan harus dilihat berdasarkan status dokumen yang dimaksud dan ketentuan hukum yang berlaku.

JMPDNews menilai bahwa perlindungan terhadap hak peserta didik harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap keberlangsungan lembaga pendidikan. Penyelesaian sengketa biaya pendidikan seyogianya ditempuh melalui mekanisme hukum yang adil tanpa mengorbankan masa depan santri sebagai generasi penerus bangsa.