LBH Arjuna Adukan Status Hukum Yayat ke Divpropam Mabes Polri
BEKASI — JMPDNews
Direktur LBH Arjuna, H. Zuli Zulkipli, S.H., resmi menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Divpropam Polri untuk mempertanyakan kejelasan status hukum Yayat Sudrajat, anggota Polri yang namanya mencuat dalam perkara dugaan fee proyek di Kabupaten Bekasi.
Pengaduan tersebut berhasil dikirim pada 3 September 2026 dan tercatat dengan Nomor xxxxxx. Sistem Propam Polri menyatakan laporan sedang ditindaklanjuti.
Zuli mengatakan langkah tersebut dilakukan bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan meminta kepastian proses etik maupun hukum.
“Kami tidak sedang menghakimi Kami hanya ingin kepastian. Kalau memang tidak terbukti, sampaikan. Kalau ada pelanggaran etik atau pidana, proses sesuai hukum. Jangan sampai statusnya menjadi tidak jelas dan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Zuli.
Menurutnya, setelah munculnya fakta persidangan dan dugaan fee yang dikaitkan dengan Yayat, publik berhak mengetahui sejauh mana proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Bola sekarang ada di Propam Mabes Polri. Kami tunggu tindak lanjutnya. Hukum harus berlaku sama untuk siapa pun, termasuk anggota Polri,” pungkasnya.
JMPDNews akan memantau perkembangan pengaduan tersebut



Komentar via Facebook