PILKADES 2026: Pemkab Bekasi 'Saring Ketat' 19 Desa, Ujian Tertulis Jadi Penentu Nasib Bakal Kades

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 28 Agustus 2026 | 111x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

PILKADES 2026: Pemkab Bekasi 'Saring Ketat' 19 Desa, Ujian Tertulis Jadi Penentu Nasib Bakal Kades

BEKASI, JMPDNews– Dinamika Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi memanas. Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil sikap tegas dengan mewajibkan 19 desa untuk menggelar seleksi tambahan bagi bakal calon kepala desa (Bakal Kades). Langkah ini diambil karena antusiasme pendaftar di desa-desa tersebut meluber, melebihi kuota maksimal 5 orang per desa.

Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) Kabupaten Bekasi, Rakim Sonjaya, menilai langkah ini sebagai "ujian integritas" bagi birokrasi. Pasalnya, sejarah Pilkades seringkali diwarnai oleh praktik politik uang dan intervensi elit desa.

"Seleksi ini bukan sekadar formalitas memangkas jumlah calon. Ini adalah benteng pertahanan agar desa tidak dipimpin oleh orang yang hanya modal popularitas atau backing pejabat, tapi minim kapasitas," ujar Rakim saat dikonfirmasi JMPDNEWS.

 

Dominasi Ujian Tulis: Sinyal Penting Kompetensi

Yang menjadi sorotan tajam adalah komposisi bobot penilaian yang ditetapkan Panitia Seleksi. Ujian tertulis mendominasi dengan porsi 50%, disusul administrasi (30%) dan wawancara (20%).

Angka 50% untuk ujian tulis mengirimkan sinyal kuat: Pemkab Bekasi ingin memastikan calon Kades paham regulasi, manajemen keuangan desa, dan wawasan kebangsaan. Ini adalah respons atas banyaknya kasus korupsi dana desa yang melibatkan perangkat desa yang gagap aturan.

"Jika ujian tulis ini bocor atau dikocok, maka tamatlah sudah harapan kita mendapat Kades berkualitas. Rakyat akan melihat ini sebagai proyek pencalonan terselubung," tegas Rakim.

Transparansi Atau Bubar?

 

PJ Bupati Bekasi dalam rilis resminya menegaskan bahwa seleksi bertujuan mendapatkan pemimpin yang "berkualitas dan siap membangun". Namun, janji manis harus dibuktikan dengan fakta di lapangan.

 

JMPD Kabupaten Bekasi mengingatkan tiga hal krusial agar seleksi di 19 desa ini tidak menjadi sandiwara:

1.  Soal Ujian Harus Rahasia: Kebocoran soal ujian tulis adalah pengkhianatan terhadap demokrasi desa.

2.  Panelis Wawancara Independen: Hindari melibatkan pihak yang memiliki konflik kepentingan dengan calon tertentu.

3.  Pengumuman Nilai Real-time: Masyarakat berhak tahu siapa yang lolos dan kenapa, bukan hanya melihat nama-nama yang sudah "ditentukan" sebelumnya.

Dengan 19 desa yang masuk dalam kategori "persaingan ketat", mata publik kini tertuju pada DPMD Kabupaten Bekasi. Akankah seleksi ini melahirkan pemimpin desa yang amanah, atau justru menjadi gerbang masuk bagi oligarki desa baru? Waktu yang akan menjawab.