*Gunawan Soroti Akurasi Data LP2B Kabupaten Bekasi: Diduga Tak Sesuai Kondisi Eksisting*
KAB BEKASI — jmpdnews
Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi kembali mendapat sorotan. Gunawan, pemerhati kebijakan publik, menduga sebagian data lahan basah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) LP2B tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi eksisting di lapangan.
Menurut Gunawan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena penetapan LP2B bukan sekadar persoalan administratif di atas peta. Data yang ditetapkan pemerintah harus benar-benar menggambarkan kondisi faktual lahan di lapangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik kepentingan di kemudian hari.
“Saya menduga ada data lahan basah yang ditetapkan sebagai LP2B tetapi kondisi eksistingnya sudah berubah. Pertanyaannya, sebelum menetapkan titik-titik lahan tersebut, apakah Dinas Pertanian benar-benar melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh?” ujar Gunawan.
Ia mempertanyakan metode yang digunakan dalam melakukan pendataan dan verifikasi lahan. Menurutnya, perkembangan teknologi saat ini memungkinkan pemerintah melakukan cross-check menggunakan citra satelit, pemetaan geospasial, serta verifikasi langsung ke lapangan.
“Jangan sampai lahan hanya ditetapkan berdasarkan data lama atau peta administratif, kemudian langsung dimasukkan sebagai LP2B tanpa memastikan apakah kondisi lahannya masih berupa sawah aktif, sudah berubah menjadi kawasan terbangun, sudah menjadi kawasan industri, perumahan, jalan, atau penggunaan lainnya,” katanya.
Gunawan menilai akurasi data merupakan fondasi utama kebijakan LP2B. Jika data awalnya keliru, maka kebijakan turunannya juga berpotensi bermasalah.
“Kalau data LP2B tidak sesuai eksisting, masyarakat bisa dirugikan. Di satu sisi ada lahan yang secara faktual sudah bukan sawah, tetapi masih tercatat sebagai LP2B. Di sisi lain, bisa saja lahan pertanian yang memang produktif justru tidak terpetakan dengan baik,” tegasnya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Dinas Pertanian, melakukan audit dan validasi ulang data LP2B dengan membandingkan peta yang tercantum dalam Perda dengan kondisi terkini di lapangan.
Verifikasi tersebut, kata Gunawan, seharusnya dilakukan secara transparan dengan memanfaatkan teknologi GIS dan citra satelit terkini, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan fisik terhadap lokasi-lokasi yang menjadi objek LP2B.
“Pemerintah jangan hanya percaya pada peta. Peta harus diuji dengan realitas. Satelit bisa menjadi alat bantu untuk melihat perubahan tutupan lahan, tetapi tetap harus dikonfirmasi melalui verifikasi lapangan,” ujarnya.
Gunawan juga mendorong agar data LP2B dibuka kepada publik sehingga masyarakat, pemerintah desa, akademisi, maupun organisasi masyarakat dapat ikut melakukan kontrol sosial.
“Kalau pemerintah yakin datanya benar, buka saja datanya secara transparan. Publik bisa ikut menguji apakah titik-titik LP2B tersebut benar-benar masih sawah atau tidak. Jangan sampai Perda sudah ditetapkan, tetapi ketika masyarakat mempertanyakan datanya, pemerintah tidak mampu menunjukkan dasar dan proses verifikasinya,” pungkas Gunawan.
Menurutnya, perlindungan lahan pertanian memang penting, tetapi perlindungan tersebut harus dibangun di atas data yang akurat, mutakhir, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai semangat melindungi lahan pertanian justru melahirkan kebijakan yang bermasalah karena data yang digunakan tidak sesuai kondisi sebenarnya," tandasnya.



Komentar via Facebook