Honor 45 Tenaga Pendukung PDAM Tirta Bhagasasi Tembus Rp202,49 Juta, LBH Arjuna Soroti Transparansi

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 01 Oktober 2026 | 20x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Honor 45 Tenaga Pendukung PDAM Tirta Bhagasasi Tembus Rp202,49 Juta, LBH Arjuna Soroti Transparansi

BEKASI – JMPDNEWS.WEB.ID

Beban keuangan Perumda Tirta Bhagasasi kembali menjadi sorotan. Berdasarkan dokumen voucher pembayaran Nomor xx/x/xx/26 tertanggal 20 Agustus 2026, tercatat pembayaran honor kepada 45 orang tenaga pendukung dengan nilai keseluruhan mencapai Rp202.496.081 untuk periode Agustus 2026.

Dari dokumen tersebut, terdapat 11 staf ahli dan konsultan dengan total pembayaran sekitar Rp65.375.000. Salah satu penerima tercatat memperoleh honor Rp10 juta, sementara sejumlah staf ahli lainnya menerima Rp5 juta hingga Rp7,687 juta per bulan.

Selain itu, tercatat pembayaran kepada Sekretariat Dewan Pengawas sebesar Rp25.738.379, empat koordinator satuan pengamanan sebesar Rp16 juta, tenaga kebersihan sekitar Rp42,36 juta, tenaga harian lepas sekitar Rp17,65 juta, serta sejumlah tenaga sopir, operator dan tenaga pendukung lainnya.

Besarnya komponen honor tersebut menjadi perhatian karena pembayaran itu harus dilihat tidak hanya dari nominalnya, tetapi juga dari dasar pengangkatan, uraian pekerjaan, indikator kinerja, masa kerja, serta manfaat konkret yang diberikan kepada perusahaan.

LBH Arjuna: Bukan Sekadar Soal Besaran Honor

Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, SH, mengatakan persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai besar atau kecilnya honor.

“Yang harus dijelaskan bukan hanya berapa uang yang dibayarkan, tetapi siapa yang mengangkat, apa dasar hukumnya, apa pekerjaannya, bagaimana indikator kinerjanya, dan apa manfaat konkretnya bagi PDAM.”

Menurut Zuli, apabila posisi staf ahli dan tenaga pendukung memang dibutuhkan, Direksi PDAM harus mampu menjelaskan urgensi dan kontribusinya terhadap peningkatan pelayanan, pendapatan perusahaan maupun efisiensi operasional.

“Perusahaan daerah bukan tempat membagi-bagi honor. Setiap rupiah yang keluar harus mempunyai dasar, tujuan dan pertanggungjawaban yang jelas. Apalagi ini uang perusahaan yang pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan pelayanan masyarakat.”

Ia juga menyoroti perbedaan nilai honor antara sejumlah tenaga pendukung dengan pekerja operasional.

“Kami mempertanyakan proporsionalitasnya. Jangan sampai tenaga yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat justru memperoleh beban kerja besar dengan imbalan yang jauh berbeda dibanding tenaga ahli atau tenaga pendukung tertentu.”

Minta Direksi Buka Dasar Pembayaran

LBH Arjuna meminta Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi memberikan penjelasan terbuka mengenai dokumen tersebut, termasuk:

Dasar hukum dan keputusan pengangkatan masing-masing staf ahli/konsultan;

Kontrak atau surat perjanjian kerja;

Uraian tugas dan output pekerjaan;

Indikator evaluasi kinerja;

Dasar penetapan besaran honor;

Persetujuan organ perusahaan yang diperlukan;

Kontribusi tenaga ahli terhadap peningkatan kinerja PDAM;

Sumber anggaran pembayaran honor tersebut.

“Kami tidak sedang memvonis ada pelanggaran. Tetapi ketika muncul pembayaran ratusan juta rupiah dalam satu bulan, publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Kalau seluruhnya memiliki dasar hukum, kontrak, pekerjaan dan output yang jelas, silakan dibuka kepada publik.”

Zuli menegaskan, transparansi tersebut penting untuk memastikan pengelolaan keuangan BUMD berjalan berdasarkan prinsip efisiensi, akuntabilitas, kepatutan dan tata kelola perusahaan yang baik.

“Jangan sampai persoalan pelayanan dan kesehatan keuangan perusahaan belum selesai, tetapi pos-pos honor terus berjalan tanpa evaluasi yang terbuka. Direksi harus bisa membuktikan bahwa setiap pengeluaran tersebut memang diperlukan dan memberikan manfaat bagi PDAM serta masyarakat.”