SURAT PALSU TERBANTAH, PUBLIK JUSTRU MINTA KEJARI BUKA TERANG

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 12 Agustus 2026 | 160x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

SURAT PALSU TERBANTAH, PUBLIK JUSTRU MINTA KEJARI BUKA TERANG

Kantor Kejaksaan Negeri Cikarang

SURAT PALSU TERBANTAH, PUBLIK JUSTRU MINTA KEJARI BUKA TERANG

BEKASI — jmpnews.web.id

Beredarnya surat yang mencatut Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan menyebut Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Reza Lutfi sebagai tersangka langsung dibantah Kejari. Surat tersebut disebut telah dimodifikasi dan bukan surat penetapan tersangka.

Namun, persoalan ini jangan berhenti pada bantahan. Jika benar surat itu palsu atau dimanipulasi, publik patut bertanya: siapa pembuatnya, dari mana dokumen diperoleh, siapa yang mengubah, dan apa motifnya?

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada posisi Reza Lutfi yang disebut merangkap jabatan di KONI Kabupaten Bekasi. Bersamaan dengan itu, berkembang informasi mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran KONI.

Rakim Sonjaya ketua JMPD Kabupaten Bekasi menegaskan, dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum dan harus dibuktikan melalui audit serta pemeriksaan yang objektif.

Karena itu, Kejari Kabupaten Bekasi dituntut tidak hanya sibuk membantah surat yang beredar, tetapi juga memastikan setiap dugaan penyimpangan anggaran publik diperiksa secara profesional dan transparan.

Kalau surat palsu, usut pelakunya. Kalau ada penyimpangan, bongkar. Kalau tidak ada, buktikan dengan data.

Publik Kabupaten Bekasi membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar perang klarifikasi.

JMPDNews — Mengawal Penegakan Hukum, Bukan Mengawal Kepentingan.