LBH ARJUNA: SK Mendagri Terbit, DPRD Kabupaten Bekasi Perlu Segera Menindaklanjuti Proses Bupati Definitif

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 13 Oktober 2026 | 95x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

LBH ARJUNA: SK Mendagri Terbit, DPRD Kabupaten Bekasi Perlu Segera Menindaklanjuti Proses Bupati Definitif

BEKASI, JMPDNEWS.WEB.ID 

Terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang pemberhentian Bupati Bekasi menjadi dasar penting untuk memberikan kejelasan terhadap tahapan administrasi pemerintahan daerah Kabupaten Bekasi.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, S.H., menilai tindak lanjut keputusan tersebut perlu ditempatkan dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, khususnya mengenai kepastian hukum, tertib administrasi, pelaksanaan kewenangan, serta kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, setelah keputusan pemberhentian diterbitkan, setiap tahapan berikutnya harus dilaksanakan oleh pejabat dan lembaga yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, DPRD Kabupaten Bekasi perlu memastikan status dan tindak lanjut administratif atas keputusan tersebut secara jelas dan terukur.

“Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan, mengikuti prosedur yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, kami mendorong DPRD Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti dokumen resmi dari pemerintah pusat sesuai kewenangannya,” ujar Zuli.

Kepastian Hukum Harus Diikuti Tertib Administrasi

LBH Arjuna berpandangan bahwa proses menuju penetapan Bupati Bekasi definitif tidak semata-mata merupakan persoalan pergantian pejabat, melainkan bagian dari penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang harus berjalan sesuai prosedur hukum.

Dalam konteks tersebut, DPRD perlu memastikan apakah seluruh dokumen dan persyaratan administratif telah terpenuhi serta menentukan langkah kelembagaan berikutnya, termasuk pelaksanaan rapat paripurna apabila dipersyaratkan dalam mekanisme yang berlaku.

Proses tersebut harus dilaksanakan dengan mengedepankan asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan akuntabilitas sebagaimana tercermin dalam prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

“Jangan sampai masyarakat tidak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan proses administrasi ini. DPRD perlu memberikan informasi yang transparan tentang tahapan yang sudah dilakukan, dokumen yang menjadi dasar, serta langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Kewenangan Harus Dijalankan Sesuai Ketentuan

Dari perspektif administrasi negara, percepatan proses tidak berarti mengabaikan prosedur. Sebaliknya, setiap tahapan harus dijalankan secara tertib, tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, serta tidak melampaui kewenangan masing-masing lembaga.

Karena itu, LBH Arjuna mendorong DPRD Kabupaten Bekasi berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri apabila masih terdapat dokumen atau penjelasan administratif yang diperlukan.

Langkah tersebut penting untuk memastikan proses pengisian jabatan kepala daerah bagi sisa masa jabatan berjalan sesuai mekanisme yang sah dan tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

Pelayanan Publik Tetap Menjadi Prioritas

LBH Arjuna menegaskan bahwa kepastian status kepemimpinan daerah harus berjalan seiring dengan keberlanjutan pelayanan publik, pelaksanaan program pembangunan, serta penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Oleh sebab itu, seluruh pihak yang memiliki kewenangan diminta mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan politik jangka pendek.

“Prinsipnya sederhana: kewenangan harus dijalankan berdasarkan hukum, prosedur harus diselesaikan secara tertib, dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menjadi korban ketidakjelasan administrasi. Kami mendorong DPRD Kabupaten Bekasi segera memberikan kejelasan atas tindak lanjut SK Mendagri tersebut,” tutup Zuli.

LBH Arjuna Bakti Negara menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang taat hukum, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.