KEGADUHAN MENGGUNCANG TIRTA BHAGASASI LBH ARJUNA: COPOT DIREKSI YANG MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, JANGAN BIARKAN BUMD DIJADIKAN ALAT KEPENTINGAN!

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 28 Juli 2026 | 95x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

KEGADUHAN MENGGUNCANG TIRTA BHAGASASI  LBH ARJUNA: COPOT DIREKSI YANG MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, JANGAN BIARKAN BUMD DIJADIKAN ALAT KEPENTINGAN!

BEKASI | JMPDNews 

Gelombang kegaduhan para pegawai Perumda Tirta Bhagasasi terhadap jajaran direksi mendapat respons serius dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi. Plt. Bupati Bekasi bersama DPRD dikabarkan sepakat untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan manajemen perusahaan daerah tersebut menyusul berbagai persoalan internal yang mencuat ke publik. 

Direktur LBH ARJUNA, H. Zuli Zulkipli, SH, menilai Kegaduhan dari pegawai merupakan sinyal kuat bahwa terdapat persoalan serius dalam tata kelola perusahaan yang tidak boleh dianggap sebagai konflik biasa.

Menurutnya, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan kebijakan, maupun tindakan yang merugikan perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak boleh ragu mengambil tindakan tegas.

"LBH ARJUNA mendesak Plt. Bupati Bekasi untuk segera mencopot direksi yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Jabatan direksi adalah amanah publik, bukan alat untuk melanggengkan kepentingan pribadi ataupun kelompok. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kekuasaan di tubuh BUMD."

Zuli menegaskan, pembenahan tidak cukup hanya dengan evaluasi administratif. Ia meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap aspek keuangan, kebijakan manajemen, pengadaan barang dan jasa, mutasi pegawai, hingga seluruh keputusan strategis yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun masyarakat.

"Jangan berhenti pada pergantian orang. Bongkar seluruh sistem yang bermasalah. Bila ditemukan unsur pelanggaran hukum, aparat penegak hukum wajib turun tangan agar ada kepastian hukum dan efek jera."

LBH ARJUNA juga mengingatkan bahwa Perumda Tirta Bhagasasi merupakan aset daerah yang dibangun menggunakan penyertaan modal pemerintah sehingga pengelolaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Kepercayaan publik hanya bisa dipulihkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Jika direksi terbukti melanggar aturan atau menyalahgunakan jabatan, maka pencopotan merupakan langkah yang wajar sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegas Zuli.

LBH ARJUNA menyatakan akan terus mengawal proses pembenahan Perumda Tirta Bhagasasi agar berjalan transparan, objektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi.