Mafia Peradilan Tumbang! MA Pastikan Vonis Inkrah, Hakim hingga Advokat Masuk Bui

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 07 Juli 2026 | 142x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Mafia Peradilan Tumbang! MA Pastikan Vonis Inkrah, Hakim hingga Advokat Masuk Bui

Lensa Hukum

JAKARTA – jmpdnews 

Babak akhir skandal suap perkara vonis lepas (ontslag) korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) akhirnya mencapai titik final. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan para terpidana, sehingga seluruh putusan pengadilan tingkat banding kini resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan tersebut menjadi pukulan telak bagi praktik mafia peradilan yang selama ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Sejumlah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan justru terbukti menyalahgunakan kewenangannya demi kepentingan pribadi.

Mereka yang divonis berasal dari berbagai unsur, mulai dari mantan Ketua Pengadilan Negeri, hakim anggota, panitera, hingga advokat. Seluruhnya dinyatakan bersalah dalam perkara suap yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Dengan ditolaknya kasasi, para terpidana wajib menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan. Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap sehingga menjadi penegasan bahwa praktik suap di lingkungan peradilan dapat dijerat secara pidana.

Menanggapi putusan tersebut, Direktur LBH ARJUNA, H. Zuli Zulkipli, S.H., menilai kasus ini merupakan alarm buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Perkara ini bukan sekadar kasus suap biasa, tetapi menjadi alarm yang sangat serius bagi sistem penegakan hukum nasional. Ketika hakim, panitera, hingga advokat yang seharusnya menjadi pilar keadilan justru terlibat dalam praktik korupsi, maka kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Negara harus menjadikan perkara ini sebagai momentum untuk melakukan reformasi total terhadap sistem pengawasan peradilan," tegas H. Zuli Zulkipli, S.H.

Menurutnya, pemberantasan mafia peradilan tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku. Aparat penegak hukum juga harus mengusut tuntas pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati atau memfasilitasi praktik suap, sehingga tidak ada lagi ruang bagi mafia hukum untuk berkembang di Indonesia.

"Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, integritas, dan independensi. Jangan sampai masyarakat kehilangan harapan terhadap pengadilan sebagai tempat terakhir mencari keadilan. Bila kepercayaan publik runtuh, maka wibawa negara hukum juga akan ikut tergerus," tambahnya.

Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar yang mengguncang dunia peradilan Indonesia. Publik berharap putusan yang telah inkrah ini menjadi titik awal pembenahan menyeluruh terhadap lembaga peradilan, sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

JMPDNews akan terus mengawal setiap perkembangan penegakan hukum demi terwujudnya sistem peradilan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik mafia hukum.