Seleksi Petugas Haji 2027 Bidang Kesehatan Dibuka, Kemenhaj Perketat Syarat dan Rekrutmen
JMPDNews .web.id
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mulai membuka peluang bagi tenaga kesehatan untuk menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1448 H/2027 M. Pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 20–26 Agustus 2026 secara daring dan tidak dipungut biaya.
Rekrutmen ini mencakup sejumlah formasi, mulai dari PPIH kesehatan kloter, tenaga kesehatan Arab Saudi, hingga tenaga kesehatan bandara. Formasi yang dibutuhkan antara lain dokter, dokter spesialis, perawat, apoteker, elektromedis, ahli laboratorium medis, radiografer, tenaga rehabilitasi medik hingga tenaga sanitasi lingkungan.
Untuk tenaga kesehatan kloter, usia yang dipersyaratkan adalah 25–57 tahun, sedangkan tenaga kesehatan sektor dan KKHI berusia 27–55 tahun. Selain itu, calon petugas wajib memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya dua tahun sesuai bidangnya serta memenuhi persyaratan STR dan SIP sesuai ketentuan.
Dokter dan perawat juga diwajibkan memiliki sertifikat kegawatdaruratan yang masih berlaku. Persyaratan lain mencakup KTP, BPJS Kesehatan aktif, ijazah sesuai bidang tugas, surat izin dari instansi bagi pegawai, serta sejumlah dokumen administrasi lainnya.
Yang menarik, Kemenhaj juga menegaskan persyaratan terkait integritas dan rekam jejak, termasuk ketentuan bahwa calon petugas tidak sedang berstatus tersangka dalam proses hukum pidana. Selain itu, terdapat pembatasan bagi mereka yang sudah tiga kali menjadi PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi sejak 2023.
Seleksi Berlanjut ke CAT dan MCU
Setelah proses administrasi, peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti Computer Assisted Test (CAT) pada 31 Agustus 2026 dan Medical Check Up (MCU) pada 3–8 September 2026.
Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi petugas haji. Calon peserta harus membuat akun, mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan, kemudian menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi. Satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu akun pendaftaran.
Transparansi Harus Jadi Prioritas
Pembukaan seleksi petugas haji 2027 patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan jemaah. Namun, proses seleksi harus benar-benar dilakukan secara transparan, objektif dan berbasis kompetensi, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
Petugas kesehatan haji memiliki tanggung jawab besar karena berhadapan langsung dengan jemaah, termasuk jemaah lansia dan mereka yang membutuhkan penanganan medis selama berada di Tanah Suci.
Karena itu, publik juga berhak memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi benar-benar bebas dari praktik titip-menitip, konflik kepentingan, maupun intervensi pihak tertentu.
“Petugas haji bukan sekadar mendapatkan kesempatan pergi ke Tanah Suci. Ini adalah amanah pelayanan kepada jemaah. Karena itu, yang harus dikedepankan adalah kompetensi, integritas, pengalaman dan kemampuan memberikan pelayanan dalam kondisi darurat,” demikian catatan redaksi JMPDNews.
Seleksi yang transparan bukan hanya menentukan siapa yang berangkat, tetapi juga menjadi salah satu ukuran keseriusan negara dalam menghadirkan pelayanan haji yang profesional dan berkeadilan.



Komentar via Facebook