Setelah Pledoi Ade, Kini JPU Diuji: Rp8,5 Miliar Pinjaman atau Suap?
Bandung - jmpdnews
Dalam pembelaannya, Ade membantah uang Rp8,5 miliar yang diterimanya dari pengusaha Sarjan merupakan suap atau fee proyek. Ade menyebut uang tersebut sebagai pinjaman pribadi.
Kini perhatian publik beralih kepada replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa harus menjawab argumentasi pembelaan, terutama terkait hubungan Rp8,5 miliar dengan proyek pemerintah serta tindakan dan kewenangan Ade sebagai Bupati Bekasi.
Poin lain yang menjadi sorotan adalah proyek senilai sekitar Rp107 miliar. Penasihat hukum Ade mempertanyakan konstruksi perkara karena sebagian proses proyek disebut telah berjalan sebelum Ade menjabat.
Namun, dalih tersebut tetap harus diuji berdasarkan seluruh alat bukti dan kronologi yang terungkap di persidangan.
Pertanyaan kuncinya sederhana: apakah Rp8,5 miliar benar-benar pinjaman pribadi atau berkaitan dengan kepentingan proyek dan jabatan?
Setelah pledoi, tahapan persidangan secara umum akan berlanjut pada replik JPU, duplik penasihat hukum, kemudian putusan majelis hakim. Hingga berita ini diturunkan, tanggal resmi sidang replik berikutnya belum dapat dipastikan dari informasi publik yang terverifikasi.
JMPDNews akan terus mengawal perkara ini dengan prinsip presumption of innocence, sekaligus mencermati pembuktian antara dakwaan, tuntutan, pledoi, hingga putusan hakim.
JMPDNews — Mengawal Fakta, Menguji Kekuasaan.



Komentar via Facebook