Urgensi Pembentukan Skema Asuransi Repatriasi Jenazah bagi Jemaah Haji Indonesia
KAJIAN KEBIJAKAN
Urgensi Pembentukan Skema Asuransi Repatriasi Jenazah bagi Jemaah Haji Indonesia
Oleh: H. ZULI ZULKIPLI, SH
A. Pendahuluan
Ibadah haji merupakan ibadah yang memiliki risiko tinggi karena mayoritas jemaah berusia lanjut dan memiliki penyakit penyerta. Setiap tahun terdapat jemaah Indonesia yang wafat di Arab Saudi akibat faktor usia, penyakit, maupun keadaan darurat.
Saat ini, pemerintah telah memberikan perlindungan berupa asuransi jiwa kepada jemaah haji. Namun, manfaat tersebut pada umumnya berupa santunan kepada ahli waris dan belum mencakup pembiayaan pemulangan jenazah ke Indonesia sebagai manfaat standar.
Di sisi lain, sebagian keluarga menginginkan agar jenazah dapat dimakamkan di tanah kelahiran dengan alasan psikologis, budaya, dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan kajian mengenai kemungkinan penyediaan opsi perlindungan tambahan berupa asuransi repatriasi jenazah.
B. Permasalahan Hukum
Beberapa persoalan yang perlu dikaji adalah:
Apakah jemaah haji memiliki hak untuk memilih lokasi pemakaman?
Apakah regulasi Arab Saudi memungkinkan pemulangan jenazah dalam kondisi tertentu?
Apakah negara berkewajiban memberikan pilihan perlindungan tersebut?
Bagaimana skema pembiayaan agar tidak membebani Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)?
C. Analisis Filosofis
Negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada warga negara, termasuk sejak keberangkatan, selama pelaksanaan ibadah, hingga kepulangan.
Perlindungan tidak hanya berupa pelayanan kesehatan dan santunan kematian, tetapi juga memberikan hak memilih apabila secara hukum dan regulasi memungkinkan.
Prinsip pelayanan publik modern menempatkan jemaah sebagai subjek pelayanan, bukan sekadar objek administrasi.
D. Analisis Sosiologis
Kondisi di masyarakat menunjukkan bahwa:
Banyak keluarga berharap jenazah dimakamkan di kampung halaman.
Sebagian keluarga tidak memahami prosedur yang berlaku ketika jemaah wafat di Arab Saudi.
Belum tersedia mekanisme pilihan yang jelas bagi calon jemaah mengenai kemungkinan repatriasi.
Dengan adanya skema opsional, masyarakat memperoleh kepastian informasi sejak awal.
E. Analisis Yuridis
Kajian ini harus mempertimbangkan:
Peraturan perundang-undangan Indonesia tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Ketentuan penyelenggaraan oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengenai penanganan jenazah jemaah asing.
Peraturan kesehatan internasional mengenai pengangkutan jenazah lintas negara.
Ketentuan maskapai penerbangan internasional mengenai pengangkutan jenazah.
Implementasi skema hanya dapat dilakukan apabila seluruh ketentuan tersebut dipenuhi.
F. Analisis Ekonomi
Biaya pemulangan jenazah dari Arab Saudi ke Indonesia dapat mencapai ratusan juta rupiah apabila ditanggung sendiri oleh keluarga.
Melalui skema asuransi kolektif:
premi tambahan dapat dibuat relatif ringan;
risiko dibagi kepada seluruh peserta yang memilih manfaat tersebut;
tidak membebani dana haji bagi peserta yang tidak memilihnya.
G. Manfaat Kebijakan
Apabila diterapkan, manfaatnya antara lain:
memberikan kepastian hukum;
memperkuat perlindungan jemaah;
memberikan hak pilihan kepada keluarga;
meningkatkan kualitas pelayanan haji Indonesia;
memperkuat citra penyelenggaraan haji yang berorientasi pada pelayanan.
H. Tantangan
Kebijakan ini tetap menghadapi beberapa tantangan:
persetujuan dari Pemerintah Arab Saudi;
prosedur kesehatan internasional;
waktu pengurusan dokumen;
koordinasi lintas kementerian dan kedutaan;
kesiapan perusahaan asuransi.
I. Rekomendasi
Kementerian Haji dan Umrah RI membentuk tim kajian nasional mengenai skema asuransi repatriasi jenazah.
Membuka dialog resmi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membahas kemungkinan mekanisme repatriasi dalam kondisi yang diizinkan.
Menyusun produk Asuransi Repatriasi Jenazah yang bersifat opsional, bukan wajib.
Melibatkan BPKH, perusahaan asuransi, maskapai, dan Kementerian Luar Negeri dalam penyusunan mekanisme operasional.
Menyusun SOP yang transparan agar calon jemaah memahami pilihan yang tersedia sebelum keberangkatan.
Kesimpulan
Asuransi jiwa bagi jemaah haji merupakan bentuk perlindungan yang penting. Namun, seiring berkembangnya pelayanan haji yang semakin profesional, sudah saatnya dipertimbangkan opsi perlindungan tambahan berupa asuransi repatriasi jenazah, sepanjang sesuai dengan hukum Indonesia, ketentuan Arab Saudi, dan standar kesehatan internasional.
Gagasan ini bukan untuk mengubah praktik pemakaman yang selama ini berlaku di Arab Saudi, melainkan untuk membuka ruang kajian mengenai pemberian hak pilih kepada jemaah dan keluarganya apabila secara hukum memungkinkan. Dengan demikian, kebijakan perlindungan jemaah dapat menjadi lebih komprehensif, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.



Komentar via Facebook